NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah, baik Jawa, Bali maupun luar Jawa-Bali.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada pada Level satu,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Safrizal ZA, dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (06/09).
Sebagai informasi, peraturan perpanjangan PPKM terbaru tertuang melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali yang berlaku hingga 3 Oktober 2022.
Adapun, keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan masukan dari para ahli bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level satu meski positivity rate COVID-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu lima persen,” ungkapnya.
Masih dari sumber yang sama, dalam regulasi PPKM terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian tertanggal 5 September 2022, khususnya untuk Luar Jawa-Bali terlihat penyesuaian pada pintu masuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Penyesuaian tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Secara keseluruhan, pintu masuk PPLN antara lain, Bandara Seokarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Bandara Zainudin Abul Madjid Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Internasional Yogyakarta di Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Minangkabau Sumatera Barat.
Kemudian, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, Bandara Kertajati Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Papua.
Safrizal juga menegaskan, adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum (kereta dan pesawat) harus sudah booster terlebih dahulu.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami menekankan pentingnya percepatan vaksin booster, karena capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para Kepala Daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi kepada masyarakat,” tambah Safrizal.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI per 5 September 2022 pukul 18.00 WIB, cakupan vaksin dosis tiga atau booster pertama masyarakat umum di angka 26,05 persen serta dosis empat atau booster kedua untuk SDM kesehatan di angka 28,41 persen.
Diketahui, dalam dua pekan terakhir sebagaimana Laporan Harian COVID-19 Kemenkes RI per 4 September 2022, sejumlah indikator dari kasus konfirmasi, kasus aktif, pasien dirawat hingga positivity rate mengalami penurunan, namun masih tinggi diatas standar WHO, yakni 5 persen.
Secara rinci, situasi COVID-19 dalam dua pekan terakhir, sebagai berikut, kasus konfirmasi turun, dari 4.683 menjadi 3.748 Kasus aktif turun, dari 52.078 menjadi 43.918.
Lalu, pasien dirawat turun, dari 4.261 menjadi 3.859, tren Bed Occupancy Ratio (BOR) turun, dari 6,56 persen menjadi 5,89 persen, dan tren positivity rate turun, dari 11,86 persen menjadi 10,45 persen.
Melansir dari https://www.liputan6.com/health/read/5061926/ppkm-diperpanjang-3-oktober-2022-waspada-positivity-rate-covid-19-tinggi
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.