Ini Penyebab Tidak Maksimalnya Retribusi Parkir di PSP

Ini Penyebab Tidak Maksimalnya Retribusi Parkir di PSP
FOTO : Kepala Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Bappelitbangda, Mardiana SE (KS/Kiki)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong berpendapat, retribusi parkir di Pasar Sentral Parigi (PSP) belum efektif.

Padahal diketahui, retribusi parkir pasar merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa dimaksimalkan.  

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Dari hasil kajian kita kemarin, pemungutan retribusi parkir di  PSP belum efektif,” kata  Kepala Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Bappelitbangda, Mardiana SE, kepada wartawan media ini Senin, (25/07).

Dia mengatakan, diduga hal itu terjadi karena ada tumpang tindih kebijakan yang mengatur soal retribusi parkir.

“Ada tumpang tindih kebijakan di Pasar Sentral Parigi, karena kemarin itu izin retribusi ada di Dinas Perhubungan ada juga di Dinas Perdagangan (Disperindag- red). Oleh sebab itu, belum dapat menghasilkan pajak daerah yang kita inginkan disitu,” terangnya.

Selain itu lanjutnya, ada beberapa kendala lain yang ditemukan di lapangan dan hal itu menjadi keluhan masyarakat.  

“Dari Dinas Pendapatan yang mengeluarkan karcis untuk parkir, kemudian saat kita parkir motor di situ dan minta karcis, pihak parkir selalu bilang tidak ada dengan alasan belum dicetak,” ujarnya.

Sehingga menurutnya, tidak tertibnya pengelolaan karcis parkir bagi pengunjung di Pasar, menyebabkan  OPD terkait sulit meningkatkan jumlah PAD.

“Kalau tidak salah kemarin itu menurut laporan Dinas Pendapatan, setiap tahunnya cuma sekitar Rp6 juta,  padahal setelah kita lakukan kajian selama enam bulan lebih, itu sebenarnya bisa lebih, bisa sampai Rp20-30 jutaan,” bebernya.

Oleh sebab itu, kata Mardiana, diperlukan peran pemimpin tertinggi di Kabupaten Parigi Moutong untuk mengatasi masalah tersebut, karena harus ada regulasi yang mengatur  seperti Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Mardiana, berdasarkan hasil kajian, pungutan retribusi bisa efektif apabila dipihak ketigakan, seperti halnya Kota Palu.

“Jadi dengan adanya pihak ketiga, maka mereka yang akan mengelola dan juga berhubungan dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk penagihan biaya parkirnya itu,” tuturnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.