NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Mohammad Hatta mengatakan, penyaluran pupuk subsidi jenis NPK dan Urea akan dibatasi mulai September 2022.
“Penyaluran pupuk subsidi jenis NPK dan Urea akan dibatasi mulai September 2022, sehingga hanya bisa dinikmati sembilan komoditas saja,” kata Hatta, di Bali, Senin (18/07), melansir tribunnews.com.
Kesembilan komoditas pertanian tersebut yaitu, padi jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Adapun kata ia, penyimpangan pupuk subsidi saat ini menjadi perhatian semua pihak dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini jadi perhatian BPK khususnya penyaluran dan pembayaran subsidi yang tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu sehingga petani tidak memperoleh pupuk pada saat dibutuhkan,” terangnya.
Menurutnya, upaya mitigasi penyimpangan yang dilakukan Kementan yaitu pengembangan sistem verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi, serta mendorong petugas berperan aktif melakukan pengawasan.
“Perubahan pengecer yang cukup dinamis dan mekanisme pembayaran yang tidak akuntabel, dokumen administrasi yang belum sesuai ketentuan harus jadi perhatian serta komitmen bersama,” tuturnya.
Kementerian Pertanian akan terus menindaklanjuti temuan BPK terkait penyaluran pupuk subsidi.
Diketahui, BPK menemukan dua masalah dalam laporan keuangan belanja subsidi pupuk tahun 2021 lalu pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Kementan.
“Pertama, penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan sebanyak 20 ribu ton dan 633,27 liter, dan kedua, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani belum sesuai ketentuan sebanyak 775,65 ton,” ungkapnya.
Melansir dari https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/18/kementerian-pertanian-mitigasi-penyimpangan-pupuk-subsidi-hasil-temuan-bpk
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.