DPMD Parigi Moutong Mengaku Sulit Lakukan Monitoring BUMDes

DPMD Parigi Moutong Mengaku Sulit Lakukan Monitoring BUMDes
FOTO : Kabid Pemberdayaan pada Dinas PMD, Yasir Amri (ISTIMEWA)
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com- Karena terkendala anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, sulit melakukan monitoring pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Ada beberapa BUMDes memang belum dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh desa,” tutur Kabid Pemberdayaan pada Dinas PMD, Yasir Amri, kepada redaksikabarsauruson@gmail.com saat menyambanginya, Rabu (29/06).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Padahal diketahui BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat ini sedang diupayakan untuk dikembangkan dan diupayakan untuk menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di desa.

Sesuai dengan manat UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes dibentuk dengan peraturan desa (perdes), hal ini memberikan kesempatan dan peluang yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha.

Pendirian BUMDes sendiri memiliki tujuan untuk mencari dan menambah Pendapatan Asli Desa (PA Desa). Sehingga diharapkan ke depan BUMDes bisa menjadi sumber utama pendapatan desa, sehingga pendapatan transfer hanya sebagai pendukung saja bagi penyelenggaraan dan pembangunan desa.

Untuk itu kata Yasir, perlu dilakukan monitoring ke desa terkait pengembangan dan peningkatan kinerja BUMDes.

“Untuk melakukan monitoring terkait evaluasi BUMDes kita masih terkendala anggaran yang minim, apalagi letak bumdes itu per desa,” ungkapnya.

Padahal lanjutnya, mereka mendapatkan permintaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pelatihan BUMDes.

“Kita kemarin ada permintaan BPKP untuk pelatihan BUMDes. Tapi sudah saya sampaikan juga kepada mereka bahwa kita terkendala dianggaran,” jelasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pendataan dan pencatatan jumlah BUMDes yang berjalan dan tidak.

“Jadi untuk sementara kita hanya mendata dulu, apa kendala mereka sehingga BUMDes di desa itu banyak yang tidak jalan,” bebernya.

Namun kata Yasir, karena pengelolaan BUMDes diatur dalam peraturan desa (Perdes),  sehingga perlu ada pelibatan pengawasan pemerintah desa (pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebab menurutnya, aktif tidaknya kelembagaan BUMDes, perlu menjadi perhatian serius pihak-pihak terkait di desa seperti Pemdes dan BPD.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.