NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.
Melansir kompas.com, di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.
Hal itu dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (04/05) dipaparkan, perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.
PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.
Masih dari Perpres yang sama, pada pasal 6 dijelaskan, PPPK dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.
PPPK diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.
Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN dilingkungan Otorita IKN diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.