NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai vocal point dan financial intelligent unit memiliki kemampuan untuk menangani modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat pidato pembukaan Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara Jakarta, Senin (18/04) melansir Liputan6.com.
“PPATK harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus baru pencucian uang dan pendanaan terorisme yang telah melewati batas-batas negara serta telah menjadi kejahatan internasional,” minta Jokowi.
Karena itu, kata ia, PPATK perlu terus melakukan terobosan untuk melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology, agar tercipta terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental.
“Dengan meningkatkan layanan digital, mengembangkan platform-platform pelayanan baru, dan menyempurnakan layanan digital yang sudah dimiliki,” tuturnya.
Menurut Jokwi, dalam terobosan tersebut juga turut dilakukan pengembangan terhadap pusat pelayanan digital yang lengkap, terintegrasi dan real time. Serta mampu melayani seluruh pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat dan akurat.
“Antisipasi kejahatan ekonomi seperti cyber crime dan kejahatan lain yang memanfaatkan kecanggihan teknologi,” tandasnya.
Antisipasi dini lanjut ia, bisa segera dilakukan untuk mencegah upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan nasional.
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya siap menjadi garda depan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka acara silaturahmi nasional rezim Anti Pencucian Uang (APU) Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) yang diselenggarakan melalui daring, Selasa (29/03).
“Selama 20 tahun PPATK bersama pemangku kepentingan APU PPT yang telah dan akan terus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Komitmen itu akan terus diwujudkan dalam bentuk kerja tanpa kenal lelah,” ujar Ivan.
Dalam acara ini juga dihadiri Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional APU PPT.
Menurut Ivan, selama dua dekade perjalanan PPATK, pemerintah telah melahirkan tiga undang-undang terkait TPPU. Yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diundangkan pada 17 April 2002. Lahirnya UU tersebut inilah yang membuat PPATK berdiri.
Kemudian UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagai perubahan dari UU Nomor 15 Tahun 2002 dan kemudian diundangkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 2013 juga memperkuat sikap Indonesia terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme yang merongrong kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Ivan menyebut, selama dua dekade rezim APU PPT ini juga ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang lahir pada 5 Januari 2004 melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 dan diubah melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
“Dibentuknya komite TPPU ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU TPPT serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Melansir dari https://m.liputan6.com/news/read/4941512/jokowi-minta-ppatk-sempurnakan-layanan-digital-untuk-halau-tppu-dan-pendanaan-teroris
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.