Edi Sutrisno : Gagal Dalam Perencanaan Sama Halnya Merencanakan Kegagalan

Edi Sutrisno : Gagal Dalam Perencanaan Sama Halnya Merencanakan Kegagalan
FOTO : Direktur Transfomasi Untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Edi Sutrisno, (ISTIMEWA)
banner 468x60


Banggai, kabarSAURUSonline – Perencanaan penataan ruang suatu wilayah menjadi sangat penting, sebab jika gagal dalam perencanaan sama halnya merencanakan kegagalan

Demikian disampaikan  Direktur Transfomasi Untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Edi Sutrisno, pada kamis (24/3/2022).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Menurutnya, penataan ruang suatu wilayah merupakan keharusan dalam pembangunan nasional, ini karena penataan ruang adalah prasyarat dari pembangunan dan merupakan mandat dari undang-undang.

Ia mengatakan, penataan ruang adalah tujuan pembangunan nasional dan dilakukan secara hierarkis yakni dari tingkat nasional,provinsi hingga ke kabupaten/kota dan wajib dikerjakan secara serius.

Menurutnya di Kabupaten Banggai yang memiliki potensi SDA termasuk sumber daya perikanan dan kelautan  juga komoditi pertanian dan perkebunan, menjadi tantangan tersendiri utamanya untuk peningkatan kualitas dari setiap komoditi.

“Untuk kesejahteraan masyarakat Banggai, itu diperlukan perencanaan yang berkelanjutan dan berkeadilan, oleh karenanya membutuhkan perencanaan dari pemerintah daerah yang dapat dimulai dari perencanaan penataan tata ruang wilayah dan perencanaan detail tata ruang” kata Gun, sapaan akrabnya.

Sebelumnya pada Seminar Nasional dengan tema ” Meneropong Tahun 2022, Peran Negara dan Tata Kelola SDA untuk Kesejahteraan Warga di Banggai Sulawesi Tengah”, pada 17 Februari 2022 wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai agar dalam melaksanakan pembangungan berpedoman kepada dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten.

Kemudian pada 11 maret 2022 telah dilakukan rapat dengar pendapat oleh komisi II DPRD kabupaten banggai dengan beberapa pemangku kepentingan terkait RTRW dan RDTR , menghasilkan kesimpulan rapat dan saran kepada Bupati Banggai untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten Banggai 2012 dan percepatan penyusunan RDTR Kabupaten Banggai.

Terkait hal itu juga Gun mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Komis II DPRD Banggai dan berharap agar saran-saran ini untuk segera ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai.

“Dan dalam penyusunan RDTR wajib melibatkan masyarakat sipil sebagaimana telah diatur di dalam PP 22/2021 dan Permen ATR/BPN 11/2021,” tandasnya.

Selanjutnya Gun juga berharap, dalam perencanaan detail tata ruang ini, pemerintah Kabupaten Banggai perlu mempertimbangkan beberapa hal antara lain, memastikan alokasi dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan lindung, kawasan pedesaan, adaptasi mitigasi bencana, dan perlindungan nelayan serta wilayah pesisir.

“Perencanaan ini menjadi penting sebab jika kita gagal dalam merencanakan sama halnya kita merencanakan kegagalan” tegasnya.

kontributor : RH 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.