NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer di 2023, bikin cemas.
Wacana penghapusan tenaga honorer ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Melansir dari Liputan6.com, Tjahjo mengatakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya, status tenaga honorer di pemerintahan sudah tidak ada lagi pada 2 tahun mendatang.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023,” kata Tjahjo Kumolo.
Masih mengutip Liputan6.con, Tjahjo menjelaskan, status pegawai pemerintah di 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi kini beragam.
“Ini beragam ya. Ada yang memang sudah menetapkan kebijakan honorernya enggak ada, di pemerintah daerah juga ada (yang sudah seperti itu). Juga ada yang (jumlah tenaga honorernya) menurun banyak,” ungkapnya kepada Liputan6.com.
“Seperti di Kementerian PANRB sendiri kan kemarin bukaan untuk PPPK. Sehingga beberapa PPNPN bisa masuk,” ujar Averrouce.
Kementerian PANRB bersama sejumlah instansi pusat seperti Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan beberapa kali menghimbau pemerintah daerah (pemda), agar terus menghitung berapa kebutuhan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer.
“Kemudian kita juga memberi keyakinan, bahwa sebetulnya ada dana transfer umum yang kemudian ditransfer oleh Kementerian Keuangan. Itu membantu di sisi gajinya,” dia menambahkan.
Rencana penghapusan tersebut pun langsung menuai respons tenaga honorer. Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada 2023 itu tidak manusiawi.
Lantaran, Pemerintah tidak memberikan solusi pasti bagaimana nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) kedepannya.
“Kalau dihapus kemudian diselesaikan menjadi ASN semua tidak masalah. Namun apabila di hapus kemudian dibiarkan begitu saja itu yang jadi masalah. Karena itu namanya kejam dan enggak manusiawi,” kata Titi kepada Liputan6.com.
Apalagi bagi honorer K2 yang sudah mengabdi sampai hari ini paling sedikit 18 tahun lamanya. Terutama honorer dari teknis administrasi dan teknis lainya yang notabene sampai saat ini sejak tahun 2013 belum ada rekrutmen lagi.
Padahal menurut Titi perlu di ketahui honorer K2 itu memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 48 juncto PP nomor 43 dan PP nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
“Harusnya ini menjadi kewajiban dari pemerintah untuk menyelesaikan, bukan menghapuskan atau menghilangkan (tenaga honorer),” tegasnya.
Jika memang status tenaga honorer benar bakal dihapus, Titi mengusulkan kepada pemerintah agar dicari solusi sebelum memasuki 2023.
Sebab, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejauh ini belum menjamah seluruh profesi tenaga honorer. Titi menilai, kebanyakan pengangkatan tersebut lebih fokus pada posisi tertentu, seperti guru ataupun tenaga kesehatan.
“Minimal, tahun 2022 ini, khusus yang tenaga teknis lainnya yang belum ada pengangkatan dari sejak tahun 2013, ini harusnya tahun ini harus sudah mulai direkrut, khusus tenaga administrasi atau tenaga tenaga teknis lainnya,” ungkapnya.
Titi menyoroti banyaknya tenaga honorer pemerintah yang kalah saing dari pegawai kontrak swasta dalam seleksi PPPK. Selain itu, ketersediaan formasi pada perekrutan tersebut belum banyak menjangkau tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Formasinya adanya di negeri (pemerintah), buka untuk swasta dan lulusan PPG (pendidikan profesi guru). Yang di negeri ini yang tidak dapat formasi mau dikemanakan? Swasta juga kehabisan, kan pada lari, migrasi ke negeri,” ungkapnya pada Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).
Oleh karenanya, Titi memohon pemerintah mau memprioritaskan berbagai golongan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi pada negara untuk diberi kesempatan jadi PPPK.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.