PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Kabupaten Parigi Moutong, belum punya tim ahli untuk memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
“Kendala kita disini belum punya tim ahli cagar budaya yang menentukan apakah benda itu bisa dikatakan cagar budaya,” ujar kepala bidang Kebudayaan pada Disdikbud, Ninong Pandake kepada wartawan Kabar Saurus saat menyambanginya, Rabu (19/01).
Padahal keberadaan tim ahli cagar budaya (TACB) sangat penting, karena diantara tugas mereka adalah menemukan dan melakukan penelitian terhadap benda-benda bersejarah yang nantinya direkomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dalam hal penetapan cagar budaya, tim ahli cagar budaya Kabupaten/Kota mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya.
“Itu sebabnya kami masih melakukan pendataan sendiri, tahun ini kami akan melakukan pendataan lagi, karena menurut laporan masyarakat itu masih banyak tetapi belum terdata,” ucapnya.
Oleh sebab itu, kata Ia, akhir 2021 kemarin Bidang Kebudayaan berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah desa (pemdes) untuk melaporkan jika ada objek yang diduga cagar budaya.
“Di akhir tahun 2021 kemarin kita turun di di kecamatan-kecamatan dan meminta pemerintah desa kalau ada temuan-temuan baru harap didata, biar kita punya waktu nanti bisa turun langsung untuk melihat,” tuturnya.
Ninong menambahkan, tahun ini pihaknya mengusulkan untuk mendatangkan tim ahli sebanyak dua orang, untuk melakukan penelitian dan menentukan objek yang terdata sebagai cagar budaya atau bukan.
Ninong mengatakan, tahun ini disetujui anggaran untuk mendatangkan ahli cagar budaya yang berkompeten dibidangnya.
“Tim ahli cagar budaya itu terdiri dari sarjana Arkeologi, Antropologi, Ahli Sejarah, Teknik Arsiteknya, Budayawan, dan ekonomi. Jadi ada beberapa sarjana yang tergabung di dalamnya,” jelasnya.
Selama ini kata Ninong, Disdikbud masih melakukan pendataan sendiri dengan bantuan dari tim balai cagar budaya Gorontalo.
“Yang datang kemari untuk melakukan penelitian situs budaya disini dengan timnya sebanyak tujuh orang karena kita adalah wilayahnya, karena disana juga balai berarti dari kementerian langsung,” pungkasnya.
Sementara ini, tambahnya, cagar budaya di Kabupaten Parigi Moutong tercatat 36 situs budaya dari wilayah Balinggi sampai Moutong.
Diantaranya, kata ia, kubur raja Jengi, di Kecamatan Torue dan Parigi ada lumpang batu, , penjara tua di kelurahan Maesa, kuburan raja di Parigimpu’u, di Palasa ada jembatan Belanda, batu pelantikan di Tomini, Rumah Raja Tombolotutu, Rumah Sakit Tua, penjara tua, dan juga senjata kerajaan dan masih banyak lagi.
Terkait upaya pelestarian, Ninong menjelaskan, pihaknya memantau dan terus mengevaluasi kerja-kerja juru pelihara yang ada disetiap kecamatan untuk menjaga situs.
“Upaya pelestarian di kami yaitu hanya sekedar menjaga, jangan sampai berpindah tempat atau sampai diambil orang. Karena di setiap kecamatan kami juga memiliki juru pelihara untuk menjaga situs-situs budaya yang telah ada datanya di kami sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2010,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.