Disdikbud Parigi Moutong Belum Tetapkan Prosedur PTM Januari 2022

Disdikbud Parigi Moutong Belum Tetapkan Prosedur PTM Januari 2022
Kabid Manajemen SD DISDIKBUD Parigi Moutong, Ibrahim.
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, belum menetapkan prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dimulai pada semester II bulan Januari 2022.

Hal itu karena, pihak Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong mengaku belum mengetahui jumlah tenaga pendidik, dan siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sudah vaksinasi.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Kita harus pastikan data itu dulu, baru bisa ambil langkah-langkah untuk menetapkan PTM pada tahun 2022,” kata Kepala Bidang Manajemen SD, Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong, Ibrahim.

Terkait itu, Ibrahim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten, minimal mengetahui jumlah tenaga pendidik yang sudah divaksin.

“Saat ini menunggu dulu karena ini masih hari pertama berkantor dan kita akan lakukan koordinasi juga dengan pihak terkait,” kata Ibrahim kepada wartawan media kabarSAURUS via gawai, Senin (03/01).

Sehingga, menurut Ibrahim, memasuki Januari 2022 ini, PTM masih merujuk pada keputusan menteri yang lama, yakni PTM dilakukan dengan kapasitas 50 persen.

Melansir Kompas.com, PTM yang dimulai pada Januari 2022 bisa dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen di daerah khusus.

Itu merujuk pada Keputusan Mendikbud Ristek 160/P/2021 bahwa PTM terbatas ini wajib dilakukan oleh sekolah yang berada di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu, dua, tiga dan kriteria cakupan vaksinasi yang sudah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun, saat ini Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, masuk dalam PPKM level dua.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021, satuan pendidikan di level PPKM satu dan dua bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.

Baca juga : https://kabarsaurusonline.com/2022/01/03/konsep-otomatismulai-januari-2022-ptm-terbatas-bisa-dilaksanakan-setiap-hari/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.