BBM Jenis Premium dan Pertalite Tetap Dijual di Seluruh Indonesia

BBM Jenis Premium dan Pertalite Tetap Dijual di Seluruh Indonesia
POM Bensin Pertamina, Kampal Kecamatan Parigi (Foto: Tantri, KS)
banner 468x60

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

“Tidak ada kebijakan hari ini untuk menghapuskan pertalite, itu tidak ada. Jadi ini kembali lagi kita ingin lebih ke edukasi masyarakat, karna nanti kita akan merasakan sama-sama manfaat dari program langit biru ini,” kata Nicke seperti dikutip dari Kanal Youtube Wakil Presiden (Wapres) RI yang diunggah, Selasa (28/12/2021).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dilansir dari KOMPAS.com, rencana pemerintah menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dengan menggunakan bahan bakar yang memiliki Research Octane Number (RON) 91.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang, maka direkomendasikan untuk penjualan BBM dengan RON 91.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Namun, dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021, pada Pasal tiga ayat dua mengalami perubahan. Yang mana, sebelumnya ayat dua berbunyi, jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, sekarang Perpres Nomor 117 Tahun 2021, pada Pasal tiga berbunyi, wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat dua meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga : https://kabarsaurusonline.com/2020/08/19/bbm-jenis-premium-masih-menjadi-incaran-masyarakat/

baca juga : https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/03/141200815/sesuai-perpres-terbaru-premium-tetap-dijual-di-seluruh-indonesia

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.