Dua Perusahaan Tambang Dapat Teguran DLH Parigi Moutong

MOH. IDRUS, Kabid Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong
MOH. IDRUS, Kabid Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong (Sumber Design Foto : Redaksi kabarSAURUS)
banner 468x60

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, layangkan surat teguran pada perusahaan tambang yang tidak melaporkan kegiatanya.

Pasalnya, berdasarkan aturan perundang- undangan setiap perusahaan yang memperoleh izin operasional lingkungan, wajib melaporkan kegiatan usahanya per enam bulan sekali.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Ketentuan kewajiban perusahaan itu, sudah tertuang dalam PP nomor 22 tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menyurati dua perusahaan, PT.Trio Kencana di Kasimbar dan PT.KNK di Moutong, ” jelas Kabid PPLH DLH, Muhammad Idrus.

Idrus mengaku, kali ini adalah surat teguran kedua, setelah teguran yang pertama tidak mendapat respon oleh dua perusahaan tambang tersebut.

Surat teguran dilayangkan DLH pada dua perusahaan pertambangan itu, karena penanggungjawab atau pengelolanya belum memberikan laporan semester kegiatan usahanya.

“Kemarin sudah saya hubungi via WA ke penanggungjawab mereka, tetapi belum di tanggapi sampai sekarang,” ujar Muhammad Idrus, Selasa (28/09).

Karena tak kunjung mendapatkan respon balik dari penanggungjawab dua perusahaan itu, DLH akan  memberikan sanksi administrasi yang isinya lebih tegas.

“Akhirnya saya tadi mengarahkan Kepala Seksi saya untuk mengonsep sanksi, yang Insya Allah akan kami kirim besok atau lusa”, tandasnya.

Idrus menjelaskan, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi yang  menegaskan agar pihak perusahaan menyelesaikan laporan kegiatanya dalam jangka waktu 14 hari.

Lanjutnya, jika dua perusahaan ini masih tidak kooperatif, DLH akan menyurat pada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Hutan.

Hal itu untuk meminta agar ada pengawasan pada perusahaan pertambangan dalam hal penerapan sanksi berupa pemaksaan yang sudah ada denda.  “Terlepas dari semua itu, kami berharap mereka (pengelola perusahaan tambang -red) bisa lebih kooperatif dalam membuat laporan kegiatan kerjanya,” tandasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.