Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Rumitnya persyaratan menyebabkan gedung sarang burung walet di Kabupaten Parigi Moutong belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejumlah masyarakat mengatakan kerumitan pembuatan IMB untuk sarang burung walet disebabkan adanya persyaratan berupa gambar struktur bangunan, sedangkan jasa untuk menggambar masih terbatas.
Selain itu, syarat lain untuk mendapatkan IMB bangunan sarang burung walet juga mesti mendapat persetujuan dari tetangga di sekitar lokasi gedung.
Kemudian harus ada pula izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sebab adanya kotoran pada sarang burung walet yang akan berdampak bagi kesehatan masyarakat sekitar.
“Karena bangunan sarang burung walet tersebut menyangkut keselamatan, maka banyak izin yang harus dipenuhi sehingga terkesan memberi kerumitan,” demikian kata Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Rabu (16/06/2021).
Ia mengatakan, struktur gambar bangunan sangat diperlukan untuk memastikan kekuatan gedung, sehingga penting untuk melihat bahan yang digunakan pada bangunan tersebut.
Pada desain itulah bisa dilihat apa saja bahan yang digunakan, misalnya tulangannya seperti apa,” ujarnya.Tetapi, kata Sukadana, sesuai dengan kondisi di lapangan, disinyalir sebagian besar masyarakat pengusaha sarang burung walet hanya mementingkan desain yang ada di dalam gedung dan abai perihal struktur bangunannya.
Ia berharap, karena ada aturan terkait wajib mengantongi IMB, maka masyarakat yang belum memiliki IMB disarankan untuk segera mengurusnya.
Terkait jasa yang bisa membantu menggambar struktur bangunan, bisa berkoordinasi dengan pihak Tata Ruang.
“Jika ada yang melanggar, saat ini kita hanya sebatas menegur saja. Ke depannya, kita akan melakukan sosialisasi yang akan kita sangkutkan dengan Perda IMB, terhadap pengusaha sarang burung walet yang ada di daerah ini,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.