Kapolresta Palu Terkesan ‘Sengap Wartawan’ Pakai UU ITE

Palu, KabarSAURUSonline.comDengan melaporkan Pimpinan Media Online PortalSulawesi.com, bernama Syahrul alias Heru ke Diskrimsus Polda Sulteng. Langkah Kapolresta Palu, Mohammad Sholeh, terkesan sebagai upaya membungkam wartawan dalam menjalankan tugas atas profesinya.

Dilansir dari Rilis SMSI Sulteng Sabtu (2/5). Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit V Ciber melayangkan surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020 kepada Syahrul alias Heru.

Dalam isi Surat itu disebut, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulawesi Tengah.

Upaya Mohammad Sholeh yang saat ini menjabat Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palu tersebut, mendapat respon tim kuasa hukum Syahrul alias Heru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Tim Kuasa Hukum Syahrul, Julianer mengendus hal yang janggal dalam surat pemanggilan Kliennya. Pasalnya kata dia, dalam surat tersebut tidak menyebutkan pasal yang dipersangkakan kepada Kliennya.

“Tidak jelas saksi dipersangkakan apa?. Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terkesan Klien kami melanggar satu undang-undang itu. Tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan?,” ungkapnya.

Julianer menilai adanya upaya dari pelapor untuk membungkam Kliennya yang notabene Pimpinan sekaligus berprofesi sebagai wartawan media online PortalSulawesi.com.

Pasalnya ungkap Juliane, sebelumnya Syahrul alias Heru coba mengungkap kejanggalan terhadap kasus penggerebekan judi sabung ayam oleh pihak Polresta Palu beberapa waktu lalu.

Upaya pengungkapan kasus itu kata Julianer, kemudian terbit di media online yang dipimpin Kliennya.

Lanjut dia, pemberitaan soal penggerebekan sabung ayam memang benar adanya. Apalagi tambah Julianer, Kliennya memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi.

“Berita itu Bukan Hoax. Wajar Klien saya mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilalukan Polres Palu. Seharusnya, mereka (pihak Polresta) trasparan soal penanganan kasus. Seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis,” jelasnya.

Baca Juga: http://kabarsaurus.com/2020/04/01/terduga-bandar-judi-lenyap-secara-misterius-polisi-bungkam/

Terkait Upaya Hukum Kapolresta Palu, PWI Sulteng dan LBH Sulteng Siap Dampingi Syahrul

Ilustrasi Upaya Membungkam Wartawan. Sumber Foto : RiauOnline.com

Menurut kaca mata Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah, tindakan Syahrul alias Heru merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi.

Hal itu seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu diungkapkan Ketua PWI Sulteng, Mahmud Matangara, seperti dilansi meedia ini dalam siaran Pers SMSI Sulteng.

Dia menilai pemanggilan saudara Sahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah adalah tidak tepat dan sumir.

Pasalnya kata dia, dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Mohammad Sholeh dalam group whatsap Mitra Polres Palu.

Seharusnya lanjut dia, kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers.

“Pemanggilan Syahrul sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan, terkesan sumir dan tidak tepat,” tegasnya.

PWI Sulteng tutur Mahmud, meminta dugaan kasus yang dilaporkan Mohammad Sholeh merujuk pada undang-undang Pers.

Atas hal tersebut, PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng dibawah komando Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, membatalkan pemeriksaan Syahrul yang dijadwalkan pekan depan, Senin (04/05).

Pedangang Sembako Masih Berpenghasilan, ‘Penjual Sandang Menjerit’

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Suasana larangan pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid-19, pedagang Sembako masih berpenghasilan namun ‘penjual sandang menjerit’.

Pasalnya, para pedagang khusus kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Sentral Parigi (PSP) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, masih mendapatkan pengahasilan untuk mempertahankan usaha.

Berbeda halnya dengan mereka yang menjajakan bahan kebutuhan sandang yang biasanya seminggu bulan suci ramadhan sudah dibanjiri pembeli.

Salah seorang pedagang Sembako di PSP, H. Ria kepada media ini, Jumat (1/5) menerangkan untuk pedagang bahan pokok saat ini masih sedikit mendapatkan hasil.

Meskipun katanya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya jika memasuki bulan puasa nilai beli masyarakat cukup tinggi.

“Kalau penghasilan tetap ada sedikit, tetapi sangat turun sekali penghasilan yang didapatkan hampir 50 persen,” ungkapnya.

Disyukurinya, dalam kondisi Negara saat ini dengan adanya pandemi Covid-19, harga bahan pokok cukup dibilang stabil dan bahkan turun.

Disebutkannya, beras yang sebelumnya dibeli seharga Rp 47 ribu per 50 kilogram, sekarang  menjadi Rp 38.400, untuk eceran masih dijual diangka Rp.10.000.

Begitupun gula yang awalnya hampir dikisaran harga Rp 19.000 per kilogram sekarang turun menjadi Rp 15.000 per kilogram dan tidak terkecuali telur.

“Ya, kalau kita penjual bahan pokok seperti ini masih ada lah sedikit pendapatan setiap hari, tetapi penjual baju menangis betul,” sebutnya.

Sementara itu, salah satu pedangan sandang, Herlin ditemui KabarSAURUSonline.com membenarkan kondisi PSP saat ini yang sunyi pengunjung.

Padahal bebermya, kalau tahun-tahun sebelumnya diawal bulan suci Ramadhan seperti ini dirinya sudah sibuk melayani pembeli dan jalanan sudah sempit oleh pengunjung.

Pendapatan pun sangat memuaskan dan bisa menutupi kebutuhan hidup dan membayar angsuran kredit di bank.

Akan tetapi lanjutnya, jika seperti keadaannya penghasilan yang diperoleh sangat menyedihkan dan belum lagi, jam buka pasar sekarang dibatasi hingga pukul 13.00 wita.

Ditambah lagi, beban kredit perbankan yang sedikit memberatkan konsumen yang masih menarik bunga setiap bulannya.

“Kalau kami nonton di Televisi tidak seperti itu,” cetusnya.

Hasil Reses Anggota DPRD Parigi Moutong Diparipurnakan

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Meski baru dilaporkan, hasil reses Anggota DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya diterima dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/4).

Rapat paripurna yang digelar ditengah pendemi Covid-19 tersebut, dilaksanakan dengan tiga agenda berbeda.

Ketiganya masing-masing rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait jadwal kegiatan dewan, laporan reses Anggota DPRD dan penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2020.

Suasana berbeda dengan rapat sebelumnya itu, sidang yang di pimpin langsung Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Menunjuk Alfres M Tonggiro untuk membacakan seluruh hasil reses disetiap Dapil di Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam laporannya, Arfres mengatakan, hasil reses tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindak lanjuti kepada pemerintah daerah untuk dituangkan dalam kebijakan pembangunan.

“Dari aspirasi ini nantinya akan disusun berdasarkan tujuan, yang kemudian diselaraskan dengan pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Daerah (RKD) tahun 2021,” ungkapnya.

Dia menerangkan, sesuai dengan tujuan draf awal yang disusun bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, melalui proses dengar pendapat yakni memantapkan Kabupaten Parigi Moutong produktif, maju, adil merata dan berdaya saing.

Hasil Reses Anleg DPRD Parigi Moutong, Ungkap Keluhan Dan Saran Warga

Rumusan prioritas pembangunan menurut dia, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pengembangan dunia usaha dan pariwisata.

Selain itu, ketahanan pangan, pengembangan infrastruktur wilayah serta pengembangan perkotaan dan pemukiman turut disuarakan warga.

“Aspirasi masyarakat telah kami himpun dan input berdasarkan hasil tatap muka langsung melalui reses,” ujarnya.

Disebutkannya, dibidang pemerintahan masyarakat mengharapkan jika penyelenggaraannya tidak dilihat dari penghargaan yang diperoleh. Namun, pelayanan prima dari seluruh instansi pemerintah, khususnya dalam pelayanan dokumen kependudukan.

Selanjutnya kata Alfres, kondisi ekonomi daerah itu masih didominasi sektor pertanian, perkebunan dan perdagangan. Sehingga energy dan sumber daya yang dimiliki harus dikelolah oleh masyarakat.

Kemudian lanjut dia, bidang pembangunan. Pembangunan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara berkeadilan.

“Pembangunan tidak dilakukan dalam satu wilayah saja,” cetusnya.

Terakhir tambahnya, pendidikan, kesehatan dam kesejahteraan masyarakat harus terpenuhi. Karena hal itu merupakan hak asasi setiap manusia yang harus dipertanggung jawabkan oleh pemerintah, sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat.

Saat ini telah terjadi ketimpangan dimana anak-anak yang ada dipelosok harus berjuang keras untuk bersekolah dan pelayanan kesehatan yang tidak memuaskan.

“Bangunan rumah ibadah, juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah,” terangnya.

DLH Masih Optimis, Parigi Moutong Raih Penghargaan Adipura 2020

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com  DLH Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah tetap optimis, Parigi Moutong dapat meraih penghargaan Kota Adipura 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong, Moh. Irfan saat ditemui KabarSAURUSonline.com diruang kerjanya Selasa (28/4).

Dia mengatakan meski dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan menghadapi bulan Suci Ramadhan pihaknya tetap melakukan kegiatan pembersihan seperti hari biasanya.

“Tetap melakukan kegiatan pengangkutan sampah secara normal meski ditengah pandemi Covid-19 dan bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.

Dia menuturkan, saat ini Parigi Moutong sedang jalani proses verifikasi data sebagai salah satu daerah yang masuk dalam nomisasi daerah peraih penghargaan Adipura 2020.

Menurutnya, meskipun penilaian selanjutnya masih mengalami penundaan sampai waktu yang belum ditentukan. Sebagai salah satu OPD ujung tombak untuk meraih Adipura kali ini, pihaknya terus mengupayakan yang terbaik dan semaksimal mungkin.

“Saya optomis penilaian Adipura tetap jalan, walaupun dengan pola seperti apa nantinya,” tegasnya

Meskipun beberapa waktu lalu kata dia, pihaknya sempat mengalami kendala terkait pembuangan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang terletak di Desa Jononunu.

Akibat kegiatan masayarakat setempat yang menutup akses jalan menuju TPAS. Sehingga, sempat membuat mobil Angkutan Sampah (Angsa) DLH Parigi Moutong tidak dapat beroperasi secara normal dan maksimal.

“Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di sejumlah titik selama berapa hari dan membuat petugas harus bekerja keras untuk mengangkut kedalam truk Angsa. Bahkan, sampai harus mengunakan alat berat,” tutupnya.   

Namun lanjut dia, hal itu tidak menyurutkan semangat KUKUSA yang di kampanyekan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, dalam upaya merebut perhargaan sebagai Kota Adipura, bersanding dengan penobatan Parigi Moutong sebagai Kabupaten Layak Anak.

Info Pasar Sentral Parigi, Lombok Turun Harga

Oleh : Ahmad Nur Hidayat (Yoel Lape) / Rilis Disperindag Parigi Moutong

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Hari ini Selasa (28/4). Harga kebutuhan pokok Komoditi Lombok turun 50 persen di Pasar Sentral Parigi (PSP) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Pantauan KabarSAURUSonline.com, hari pertama bulan Suci Ramadhan. Lombok di PSP melonjak dari harga biasanya yang hanya sekitar Rp 25.000 per Kilogram.  

Sayangnya hingga Senin (27/4), harga Lombok (pada umumnya, masyrakat Sulawesi Tengah mengenal dengan sebutan Rica) di PSP mencapai Rp 60.000 per Kilogram.

Kenaikan harga Rica di PSP seperti saat ini, memang kerap terjadi menjelang bulan Suci Ramadhan.

Bahkan, saat memasuki perayaan hari raya seperti Idul Fitri, Idhul Adha, Natal dan Tahun baru, harganya bisa mencapai ratusan ribu per Kilogram.

Lonjakan harga atas Komoditi ini di PSP, justru memberi kekhawatiran bagi warga Parigi Moutong.

Pasalnya, ditengah sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dimasa Pandemi Covid-19 yang bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan membuat kondisi perekonomian warga semakin tidak stabil.

Padahal, jika sebelumnya harga Rica di PSP sebesar Rp 60.000 per Kilogram itu tergolong mahal. Tetapi, daya beli masih terjangkau oleh sebagian besar warga Parigi Moutong.

Berbeda hal dengan situasi dan kondisi seperti sekarang ini, dengan harga Rp 60.000 per Kilogram, Komoditi ini terkesan memaksa warga harus ‘Merogoh Kocek’ lebih dalam.

Apalagi, kebiasaan sebagian besar warga Sulawesi Tengah. Komoditi satu ini seakan sudah menjadi sajian wajib diatas meja saat sahur maupun berbuka puasa.

Versi Disperindag Parigi Moutong, Harga Lombok di Pasar Sentral Parigi Turun Hingga 50 Persen

Kekhawatiran warga atas lonjakan harga tanaman perdu yang buahnya berbentuk bulat panjang dengan ujung meruncing.

Apabila sudah tua berwarna merah kecokelatan atau hijau tua, berisi banyak biji yang pedas rasanya versi KBBI, nampaknya tidak berlangsung lama.

Berdasarkan Rilis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, daftar harga kebutuhan pokok di PSP Selasa (28/4) menunjukkan penurunan harga Komoditi Rica hingga 50 persen.

Dalam tabel daftar harga kebutuhan pokok milik Disperindag Parigi Moutong tertanggal 28 April 2020.

Komiditi Cabai Rawit hijau dan merah atau Lombok (Rica) di PSP berada di kisaran Rp 40.000 per Kilo Gram. Harga tersebut, turun sebesar Rp 20.000 dari harga sehari sebelumnya.         

Lama Tertunda, Sidang Mantan Kades Jononunu Kembali Digelar

Oleh : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Akhirnya proses Persidangan Tindak Pidana Korupsi mantan Kades Jononunu, Saharudin HB Lawasa kembali digelar Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah lewat persidangan online.

Sidang terkait dugaan korupsi keuangan desa yang menjerat Kades Jononunu Kecamatan Parigi Tengah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah beberapa bulan lalu.

Kembali digelar dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi, Mohammad Tang, SH saat ditemui kabarsaurusonline.com, Senin (27/4).

Dia mengungkapkan, akibat penyebaran Covid-19 proses persidangan Kades Jononunu juga menuai hambatan.

Namun belum lama ini kata dia, agenda persidangan terkait kasus yang menjerat Saharudiin HB kembali dilanjutkan.

“Sidangnya online. Para saksi yang dihadirkan masing-masing anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bendahara Desa dan Pengurus Desa lainnya,” ungkapnya

Menurut Tang, dari hasil keterangan saksi dalam persidangan Tipikor Dana Desa (DD) tersebut, sangat menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap isi tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Palu.

Dijelaskannya, dari sembilan kegiatan fikitif yang menjadi poin tuntutan yakni pembukaan jalan pertanian, pembukaan jalan wisata, pengelolaan kampanye hidup sehat, penyuluhan kesehatan bahaya narkoba.

Kemudian, bantuan kelompok abon, pelatihan kader desa, baliho relisasi APBDes, pelatihan BUMDes dan pelatihan pembuatan tali dari sabut kelapa.

“Semuanya menguatkan dakwaan Jaksa adanya DD sekitar Rp 220 juta yang diselewengkan oleh mantan Kades Jononunu,” sebutnya.

Sidang Bekas Kades Jononunu Dilanjutkan Pekan Depan

Dia menambahkan, minggu depan akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika memungkinkan kata Tang, persidangan nanti sudah disertai pemeriksaan terdakwa.

Meski hanya melalui layar online. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ernawati, SH, MH, Hakim Anggota Bonifatius dan Margono, jalannya persidangan berlangsung normal seperti sediakala.

Terdapat dua lokasi berbeda disediakan untuk pelaksanaan persidangan online terhadap mantan Kades Jononunu ini.

Pertama di Rutan Palu tempat terdakwa dan di kantor Penasehat hukum (kantor LBH).

Desa Jononunu Jadi Lokasi Kuburan Jenazah Covid-19 Dapat Penolakan

Oleh : Zulkifli

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Warga Desa Jononunu, gelar demonstrasi yang berujung aksi sandera mobil angkutan Sampah (Angsa), menolak kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untjuk menjadikan desanya sebagai lokasi kuburan jenazah Covid-19.

Tindakan itu dilakukan warga belum lama ini, menyusul berkembangnya informasi jika Pemda Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), bahwa desa itu sebagai lokasi kuburan jenazah Covid-19.

Tolak desanya ditetapkan Pemda sebagai lokasi kuburan jenazah covid-19, Aksi sandera mobil Angsa Pemda, dilakukan warga Desa Jononunu (Jumat, 17/04/2020). Sumber Foto: Zulkifli Pacet

Merespon tindakan warga itu, Pemda melalui Badan Penanggulangan Bencana Daera (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Anuntaloko serta Camat menggelar sosialisasi atas Surat Keputusan (SK) Bupati Parigi Moutong terkait penetapan lokasi pemakaman jenazah Covid-19, Senin (20/4 red).

Berdasarkan penuturan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Sadam, yang ikut hadir dalam sosialisasi itu, terungkap jika desa itu dijadikan sebagai lokasi pemakaman alternatif bagi jenazah penderita Covid-19.

Hal itu kata dia, berdasarkan hasil pertemuan antara pihak Pemda dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jononunu serta para Camat pada pekan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pertemuan saat itu, kami ini dijadikan sebagai lokasi pemakaman alternatif. Bukan seperti yang disampaikan Sekretaris BPBD saat ini,” ungkapnya.  

Sementara, berdasarkan pantauan media ini, pernyataan Sekretaris BPBD, I Nyoman Adi, saat diberi kesempatan berbicara dalam sosialisasi tersebut, menyampaikan hal berbeda dengan Sadam.

Sehingga, Pemda terkesan melempar ‘bola panas’ kepada pemerintah desa terkait penetapan lokasi pemakaman jenazah Covid-19.

“Supaya jangan kami dianggap menyampaikan hal yang tidak benar kepada masyarakat. Pernyataan Sekretaris BPBD dalam sosialisasi ini berbeda dengan pertemuan kita saat itu. Jangan nanti kami dianggap jadi biang keladi. Makanya perlu saya luruskan,” tegasnya.    

Sebelumnya, Sekertaris BPBD I Nyoman Adi penyampaiannya dalam sosialisasi itu menuturkan, ada mis komunikasi dalam penyampaian SK Bupati Parigi Moutong itu. Sehingga, memunculkan reaksi dari masyarakat.

“Penyampaian beliau, tidak semua jenazah  harus dimakamkan di Jononunu. Semua Kecamatan diperintahkan untuk menyiapkan lahan lokasi pemakaman jenazah bagi warganya yang meninggal karena Covid-19,” terangnya.

Dia menambahkan, Bupati Parigi Moutong juga memerintahkan agar tidak ada penolakan dari masyarakat terkait pemakaman jenazah penderita Covid.19.

Dari TPAS Hingga Lokasi Kuburan Jenazah Covid-19, Desa Jononunu daerah ‘Kotor’?

Masih dalam pantauan KabarSAURUSonline.com, jalannya sosialisasi terkait lokasi pemakaman jenazah Covid-19 yang digelar Pemda Parigi Moutong, di Desa Jononunu.

Sejumlah kalimat kekecewaan warga desa tersebut terhadap Pemda yang dilontarkan dengan nada tinggi sejumlah emak-emak yang hadir di tempat sosialisasi.     

Kebijakan Pemda yang disebut-sebut telah mengeluarkan SK bahwa desa itu dijadikan sebagai lokasi pemakaman alternatif bagi korban Covid-19. Seakan menggambarkan desa itu sebagai ‘wadahnya sesuatu yang kotor’.

Pasalnya, Pemda Parigi Moutong sebelumnya juga telah menetapkan desa tersebut menjadi lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).

Menurut warga, Pemda terkesan mengabaikan keberadaan mereka yang tinggal di desa itu.

Pasalnya, pasca menetapkan Jononunu sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Warga yang tinggal di desa itu, hingga kini masih sulit mendapat layanan kesehatan gratis.

Padahal saat itu, segala jurus aksi ‘bujuk rayu’ dilakukan Pemda agar sebagian warga mau menjual tanahnya ke Pemda.

Demi melancarkan programnya, janji Pemda terkait prioritas dan kemudahan mendapat akses layanan kesehatan turut disuguhkan agar seluruh warga menerima TPAS berlokasi di desa itu.

Sayangnya, hingga saat ini semua ‘Air ludah manis’ Pemda itu seakan jadi ‘surga telinga’ bagi warga Desa Jononunu.

Exit mobile version
%%footer%%