Sritini Haris Edukasi DPRD dan Korban Gempa Parigi Moutong

Parigi Moutong – Soal ‘Gegap Gempita’ bantuan dana bencana 28 September 2018 di Sulawesi Tengah tak kunjung tuntas. Dari arah pesisir teluk Palu, hadir sosok Sritini Haris memberikan edukasi berharga bagi DPRD dan warga di Kabupaten Parigi Moutong.

Menoleh penanggulangan bantuan dampak bencana gempa bumi dan tsunami dibeberapa daerah di Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong. Banyak menyimpan pertanyaan bagi setiap penerima manfaat bantuan.

Pada akhirnya, setahun lalu tepatnya 2019 di Kabupaten Parigi Moutong, gerakan-gerakan masyarakat penerima bantuan mulai menyuarakan hak mereka. Bahkan saat itu, oleh DPRD setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) menelusuri kisru dana bantuan bencana tahap I kategori rusak berat.

Nilai bantuan kurang lebih Rp 21 milyar itu untuk kategori rusak berat sempat menjadi viral dipublik. Pasalnya, sistim bantuan non tunai banyak dikeluhkan warga dengan persoalan beragam. Mulai dari soal pencairan kerekening penerima, suplay bahan bangunan hingga material oleh pihak suplayer menjadi aduan ke DPRD.

Belum lagi, persoalan yang muncul terkait data layak dan tidak layak, kembali menjadi sorotan sejumlah kalangan. Kini season kedua, bantuan tahap II dengan Rp66 milyar kategori rusak sedang dan ringan, kembali terjadi permasalahan.

Menarik untuk disimak. Anggaran yang cukup besar itu hingga saat ini belum tuntas dipergunakan untuk kepentingan perumahan warga yang terdampak bencana. Belum lagi, masih ada sejumlah warga disejumlah desa mengeluh persoalan pendataan, hingga menggunakan tenaga pendamping hukum.

Lagi-lagi, bagi masyarakat yang belum tersentuh bantuan tersebut, terkesan disuguhkan  angin segar dari pihak terkait di Kabupaten Parigi Moutong. Hembusannya, bakal ditindak lanjuti ketahap berikutnya yang belum pasti keberadaannya.

Bahkan mereka mensinyalir adanya upaya mengaburkan Miliyaran anggaran bencana untuk PADAGIMO bersumber dari bantuan Negara luar yang sampai saat ini belum tuntas tersalurkan.

Sritini Haris Penyintas Gempa 28 September 2018 Kota Palu, Edukasi Penyintas Parigi Moutong

Menjawab gunda-gulana dana bantuan bencana di Kabupaten Parigi Moutong, Sritini Haris dari Sulteng Bergerak kepada KabarSAURUSonline.com menyuarakan foto satelit ala Geogle solusinya.

“Terpenting bagi kita, agar tidak menyalahkan siapa-siapa hadirkan saja foto satelit itu. Disitu sangat jelas dibuktikan jika rumah yang akan dibantu itu benar-benar ada,” ujarnya.

Sritini menerangkan, meski memiliki surat tanah, namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan bantuan. Bahkan, dia mengungkapkan jika saat ini dirinya bersama keluarga masih tinggal ditenda pengungsian.

Diyakinkannya kepada publik, Huntara Kelurahan Talise dekat Hutan Kota adalah saksi jika dirinya bersama keluarga masih  di tenda pengungsian.

Diketahui, Sritini adalah salah seorang ibu rumah tangga warga Jalan Komodo, Kelurahan Talise Kota Palu, yang sempat viral karena aksinya yang berani geruduk sendiri kantor BPBD Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyuarakan haknya sebagai penyintas bencan 28 September 2018 silam.

“Saya ini korban, karena waktu itu saya ditabrak runtuhan rumah yang dibawah hanyut gelombang tsunami,” bebernya.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto yang memimpin rapat kunjungan dan aspirasi dari Aliansi Masyarakat Parigi Moutong mengakui mendapat edukasi.

Dia mengatakan, foto satelit ala Geogle yang disampaikan oleh Sritini Haris itu tidak sempat terlintas dalam benaknya selama ini. Hal itu kata Sayutin, sangat tepat dijadikan solusi dalam proses pendataan bantuan rumah terdampak bencana 28 September 2018 silam.

“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan oleh ibu. Itu benar-benar sebuah solusi yang tepat,” terang Sayutin.

Kantongi Kuasa, LBH Parigi Moutong Datangi DPRD

Parigi Moutong – Mengantongi surat kuasa dari warga di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, gabungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) datangi Kantor DPRD untuk melakukan audiens.

Pantauan KabarSAURUSonline.com, kehadiran sejumlah advokat di DPRD Parigi Moutong, Kamis (18/6) disambut langsung Ketua Sayutin Budianto dan Wakil Ketua I, Faisan Badja. Gabungan LBH itu antara lain, LBH Laskar Keadilan, LBH Sulteng Cabang ParigiParigi dan LBH Todopuli Tamalara.

Sejumlah hal yang menjadi agenda kehadiran para Advokat di lembaga itu. Menyusul banyaknya persoalan terkait penerimaan bantuan sosial kepada masyarakat baik bantuan pusat hingga desa.

Begitu pula, dengan bantuan rekonstruksi bencana 28 September 2018 silam yang tak kunjung tuntas penanganannya oleh pemerintah daerah. Hingga pengalokasian Rp 26 milyar APBD Parigi Moutong untuk penanggulangan dan penanganan Covid-19.

Bertindak sebagai juru bicara, Sumitro menjelaskan maksud kehadiran mereka di lembaga terhormat itu guna menindak lanjuti kuasa warga di Kabupaten Parigi Moutong.

“Tujuan kami kesini berkaitan dengan kedatangan warga Desa Pelawa dan Kampal. Bersama kami meminta pendampingan terkait persoalan PKH, BPNT, BLT dan Bantuan Gempa di Kota Palu tahun lalu,” terangnya.

Sumitro menuturkan, secara legalitas gabungan LBH yang hadir melakukan audiens tersebut mengantongi kuasa masyarakat. Kuasa dimaksud berkaitan dengan item yang menjadi tujuan kehadiran mereka di Kantor DPRD Parigi Moutong.

Di Datangi LBH Parigi Moutong, ini Tanggapan Ketua DPRD

Menanggapi tujuan kedatangan LBH, Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menuturkan, pihaknya sudah menindak lanjuti persoalan itu. Kata Sayutin, mulai dari persoalan simpang siurnya data kemiskinan di Kabupaten Parigi Moutong hingga mengundang pihak instansi terkait.

Lanjut dia, hingga persoalan beberapa program yang berkaitan dengan masyarakat miskin di daerah itu. Bahkan, terkait pengalokasian dana Covid-19 telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi pelaksanaan anggaran.

“Dari hasil pengembangan Komisi IV ternyata kuota penerimaan bantuan Kemensos harusnya 15 ribuan. Namun, yang tercover hanya sekitar 2000an. Untuk soal dana Covid-19 ini, Saya yang bersikeras menghadirkan TAPD untuk hadir memberikan penjelasan,” tuturnya.

Dia menambahkan, upaya yang menjadi keresahan masyarakat selama ini, DPRD telah menindak lanjutinya. Disamping itu, masyarakat harus mengetahui jika DPRD telah berupaya keras meminta data terkait hal-hal itu, namun sampai saat ini belum menerima.

Begitu pula dengan rincian penggunaan dana Covid-19, sampai saat belum diserahkan kepada DPRD Parigi Moutong.
“Yang kami ketahui hingga saat ini, dari Rp 26 milyar alokasinya, baru sekitar Rp 2,5 milyar yang digunakan,” jelasnya.

Rancangan Program Pemulihan Covid-19 di Parigi Moutong, Sudah Ada

Parigi Moutong – Meski belum pasti kapan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, Pemerintah Daerah belum lama ini telah menyusun rancangan rencana program tahun 2021, terkait kegiatan penanganan atau pemulihan Covid-19 di Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Serbuan Covid-19  di Indonesia, memaksa negara ini menetapkan status Bencana Nasional. Pasalnya, bukan hanya mematikan bagi manusia yang terpapar. Virus tersebut juga mengancam sendi perekonomian negara.

Hal ini pun mememaksa Pemerintah Republik Indonesia membuat sejumlah kebijakan terkait pengelolaan keuangan negara hingga daerah selama masa pandemi. Selain itu, dampak dari Pandemi Covid-19 ini juga memaksa pemerintah daerah (Pemda) harus merencenakan pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya tidak ada dalam Rancangan Pembangunan Daerah selama Lima tahun atau  Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Untuk diketahui, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Ini Rancangan Program Pemulihan Covid-19 di Parigi Moutong

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Makro, Pengendalian dan Evaluasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Ikbal Karim, kepada KabarSAURUSonline.com yang ditemi diruangannya belum lama ini.

Dia mengatakan, Kabupaten Parigi Moutong baru-baru ini sudah melakukan Musrembang terkait rancangan program tahun 2021 secara online.

Dalam Musrembang tersebut kata dia, Bappelitbangda Parigi Moutong menerima banyak masukan dari peserta dan narasumber saat itu.

“Masukan dari narasumber yang merupakan perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dari Direktorat Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah. kita disarankan untuk mensingkronkan prioritas dengan tema pembangunan nasional dalam rencana Kerja Pemerintah (RKP) yaitu, tambahan kegiatan pemulihan pasca Covid-19,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sembari menunggu undangan dari Pemrintah Provinsi untuk difasilitasi Bappelitbangda sementara melakukan perbaikan rancangan program kegiatan Pemda Parigi Moutong tersebut.

“Saat ini, telah memasuki tahapan finalisasi perbaikan,” ujarnya.

Dibocorkannya, prioritas program kegiatan Pemda Parigi Moutong tahun 2021 terkait penanganan pemulihan bencana non alam ini, memfokuskan pada percepatan pemulihan disektor pariwisata dan industri.

“Selain Pariwisata, kurang lebih ada empat kegiatan disektor industri antara lain, Pertanian, Kelautan, IKM/UKM. Karena prioritas pendanaan daerah bersumber dari dana transfer pusat akan diprioritaskan kesana,” terangnya.

Sehingga daerah yang masih mengacu pada RPJMD nya kata dia, secara otomatis harus melakukan penyesuaian.

“Penyesuaian ini artinya, sebagian prioritas dalam RPJMD ini bukan tidak dilaksanakan. Tapi, porsinya yang sedikit kita kurangi,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski Kabupaten Parigi Moutong sejauh ini tercatat belum ada warganya yang positif terpapar Covid-19. Namun, Pemda tetap diarahkan untuk menyusun rancangan program kegiatan terkait pemulihan pasca bencana non alam tersebut.

“Jadi memang ini belum belum resmi sifatnya, rancangan APBN tahun 2021 juga belum kelihatan. Namun, berdasarkan pemaparan yang kita ikuti sejak libur lebaran, terindikasi adanya penurunan dikegiatan yang sifatnya rutinitas. Tapi, terjadi peningkatan pada kegiatan yang bersifat percepatan pemulihan pasca Covid-19,” tuturnya.

“Artinya tahun depan kemungkinan prioritas di pemulihan ekonomi dan ksehatan,” tambahnya.  

Apa Putusan DKPP Terhadap Anggota Komisioner KPU Parigi Moutong ?

Kilas Balik Cerita Sidang DKPP

Dilansir dari BeritaSulteng.com, pada sidang kedua yang digelar 2 Juni 2020, Biro SDM KPU RI, mengungkap kalau Tahir, yang sekarang menjabat sebagai komisioner KPUD Parigi Moutong, masih tercatat sebagai anggota Partai Demokrat.

Terkuaknya Tahir masih sebagai orang partai, ketika perwakilan KPU RI membuka pertanyaan terkait data Sistim Informasi Politik (Sipol) dan Sistim Informasi Pencalonan (Silon).

Bahan ‘interogasi’ Alfitra Salam, ini sempat dibeberkan salah satu media di Kota Palu, tentang Tahir yang masih tercatat dalam sistim tersebut sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Apakah dipastikan, NIK sama dengan milik saudara Tahir,” tanya Alfitra Salam, yang kemudian dijawab tegas, “Kalau NIK-nya benar-benar sama. Dalam Sipol, saudara Tahir masih merupakan pengurus partai Demokrat Parigi Moutong,” ujar Biro SDM itu.

Namun, ketika Hakim Alfitra Salam menanyakan apakah hal itu telah dilaporkan ke atasan, dan seperti apa mekanisme pelaporan, Biro SDM KPU RI menjawab, “Kami sudah melaporkan ke atasan,” singkatnya.

hakim Alfitra Salam mengarahkan pertanyaan ke saksi lain, yaitu ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming. Kepadanya hakim Alfitra Salam, mencari tahu tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Sulteng tentang panangan perkara tersebut ketika mencuat. Dalam jawabannya, Tanwir Lamaming, menjawab, sudah pernah mengundang Tahir, sekitaran akhir Februari 2019. Menurut Tanwir Lamaming, Tahir membantah alias tidak membenarkan.

Ketika ditanya apakah melakukan konfirmasi melalui Silon atau Sipol selama persoalan Tahir bergulir, Tanwir Lamaming mengaku belum melakukan.

Begitu juga saat anggota Bawaslu Sulteng, Jamrin, menanyakan kepada Tanwir Lamaming, apakah pihak KPU Sulteng pernah membentuk tim untuk melacak calon-calon komisioner KPU kabupaten melalui data Sipol dan Silon, lagi-lagi Tanwir mengaku kalau hal itu tidak dilakukan. Alasannya Tanwir, ada tim seleksi serta dari KPU Sulteng. Juga Tanwir bilang, “kami tidak melakukan pelacakan, karena memang tidak ada laporan masyarakat yang masuk ke KPU maupun tim seleksi,” katanya.

Diakhir penyampaiannya, Tanwir meminta putusan dari majelis DKPP berlaku adil, yang salah tetap diputuskan salah, dan yang benar kemudian direhab nama baiknya. “Kita semua tahu, kalau Tahir terganggu dengan kasus ini, sejak setahun terakhir. Ditambah lagi, dia kehilangan dua orang anaknya, saat bencana tsunami dan liquifaksi pada 28 September 2018,” tutup Tanwir Lamaming.

Menanggapi penyataan Tanwir, Abdul Majid yang sebagai pengadu mengatakan kalau pernyataan Tanwir sebenarnya bertolak belakang dengan proses yang dilakukan dalam pencalonan komisioner. Abdil Majid menyebutkan bahwa dirinya pernah masuk sebagai calon anggota KPU di kabupaten Sigi, yang bahkan ‘dibombardir’ data-data hasil pelacakan informasi kependudukan, hingga mencari laporan masyarakat.

“Sudah lebih dari setahun kasusnya, kenapa tidak bisa menyempatkan membuka data Silon dan Sipol yang hanya butuh waktu beberapa menit,” ujar Abdul Majid.

Dalam fakta persidangan itu, sayangnya, Tahir tak bisa membuktikan secara data dan fakta, kalau dirinya tidak lagi terlibat di partai. Tidak adanya surat resmi dari DPP Demokrat, terkait pemberhentinnya. Bahkan sebaliknya, namanya justru tercantum dalam sipol dan silon.

“Ini harus diputuskan dengan seadil-adilnya, jangan justru sebaliknya, menggelapkan nilai integritas penyelenggara, dan membuka persoalan baru,” tekan salah satu warga Kabupaten Parigi Moutong, yang menyaksikan langsung sidang virtual, via video striming FB milik DKPP RI.

Meski persidangan tersebut dilakukan secara virtual, namun berhasil mengungkap kesamaan NIK atas nama Tahir, serta diketahui kalau Tahir masih tercatat dalam keanggotaan partai Demokrat.

Selain itu, sidang pun ditutup untuk menunggu putusan kurang lebih dua pekan, untuk mendengarkan akhir dari proses tuntutan integritas dan etika penyelenggara demokrasi.

Pelaksanaan Sidang Putusan DKPP Terhadap Kasus Anggota KPUD Parigi Moutong ‘Belum Jelas’

Berdasarkan perhitungan, dua pekan setelah sidang kedua yang dihelat pada (02/6 red). Semestinya sidang putusan terkait dugaan kasus yang menjerat Tahir tepatnya dilaksanakan Selasa (16/6).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tim KabarSAURUSonline.com, hingga Senin, (15/6) pihak yang terlibat belum mendapat informasi terkait jadwal sidang putusan tersebut.

Sebelumnya, sidang perdana digelar bulan Februari 2020, berlangsung di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 010-PKE-DKPP/I/2020, menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi dari partai Demokrat.

Di persidangan awal, Adyana Wirawan anggota partai Demokrat, meminta majelis hakim untuk menguji forensik surat pernyataan yang ditandatangani Plt Ketua DPC Partai Demokrat Parigi Moutong yang menyatakan Tahir sudah tidak lagi di Partai Demokrat sejak tahun 2012.

Pasalnya, disinyalir surat pernyataan itu diduga tidak sah, sebab tidak terlampir surat keputusan pemberhentian Tahir dari DPP Partai Demokrat.

“Bagaimana mungkin yang mulia, dia masih menjadi pengurus DPD Partai Demokrat di Sulteng tahun 2012. Tapi, kemudian surat pengunduran dirinya, diterima oleh sekretaris DPC, bukan DPD. Bahkan surat keterangannya pun dibuat di DPC, bukan DPD. Ini aneh,” urai Adyana.

Surat pernyataan itu sempat jadi sasaran para jurnalis di Kabupaten Parigi Moutong, karena diduga sebagai salah satu ‘bukti sakti’ menghentikan perjalanan perkara ini di Parigi Moutong. Termasuk pernyataan sekretaris DPC Demokrat Parigi Moutong, Suardi, yang menegaskan kalau Tahir tidak lagi berada di Partai Demokrat, namun di saat yang sama, dalam SK Pengurus DPC Partai Demokrat periode 2016-2022, ikut bertandatangan pengajuan SK yang mencantumkan nama Tahir.

Gambaran yang paling menyingkap tabir, saat Abdul Majid menyebut dugaan bahwa tidak pernah digelar pleno penetapan dari keputusan Bawaslu Parigi Moutong terkait hasil investigasi pihak Bawaslu. Dugaan itu juga dikuatkan dengan tiadanya berita acara apalagi jumpa pers.

“Tentunya ini juga pelanggaran. Dan itu memunculkan kesan pembiaran ketika Dugaan Pelanggaran Kode Etik salah seorang anggota Komisioner KPU Parigi Moutong ini mencuat. Bahkan saat media massa masif memberitakan menyangkut empat dokumen bukti terbaru, pihak Bawaslu Parigi Moutong seakan diam dan enggan bergerak melacak,” ujarnya.

Atas pendapat itu, Abdul Majid menilai wajar bila Tahir merasa terlindungi dengan persoalan ini, meskipun mantan Ketua DPC Demokrat Parigi Moutong Haris Lasimpara, membenarkan kalau Tahir adalah pengurus Partai Demokrat.

Selain itu, Kepada Berita Sulteng, Abdul Majid menyebutkan dugaan adanya pihak lain di balik perkara Tahir. Pendapat barangkali ada keterlibatan invisible hand (tangan tak terlihat), menurut Abdul Majid, bila merunut proses dan perjalanan Tahir hingga sukses mencapai misi duduk di ‘kursi goyang’ anggota KPUD Parigi Moutong periode 2019-2024.

Dalam dua persidangan, argumen Abdul Majid ini dibantah oleh Komisioner KPUD Parigi Moutong, Tahir. Dijelaskan Tahir, surat pengunduran diri di bulan Oktober 2012 diterima Sekretaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, yang kemudian diterbitkan surat pernyataan bahwa tidak di partai lagi sejak tahun 2012.

“Dalam kolom KTA, di surat pernyataan tidak ada nomor KTA saya. Ini berarti bukan saya. Begitu juga dengan nama. Saya ini lulusan Sarjana Pendidikan Islam, seperti dalam ijazah saya, bukan SPd,” tegasnya.

Tahir juga membantah kalau yang dijadikan alat bukti di persidangan bukan tandatangannya. Katanya tandatangannya berbeda dengan yang di dokumen lampiran pengadu.

Begitu pula dengan alamat didokumen, kata Tahir, sejak 2009 ia bermukim di Kota Palu. Nanti pindah ke Parigi Moutong tepatnya di Desa Sendana, Kecamatan Kasimbar, bulan Agustus 2018. “Tidak benar kalau semua dokumen itu milik saya,” bantah Tahir.

Terhadap pernyataan Haris Lasimpara yang berujar pernah didatangi Tahir dengan tujuan meminta kembali aktif di partai. Sebab, di masa yang dimaksud Haris Lasimpara, Tahir telah jadi bagian dari PNPM. Dimana salah satu syarat aktif di PNPM adalah tidak boleh berafliasi dengan partai politik.

Dari seluruh yang disampaikan pengadu maupun saksi pengadu, dianggap dusta oleh Tahir. Bahkan Tahir menilai bahwa itu sebagai aksi balas dendam dari pihak tertentu kepadanya. Secara khusus dilakukan oknum yang tidak lolos pada pemilihan legislatif. Dimana menurut Tahir, oknum terkait pernah merayunya agar bekerjasama dalam tujuan memenangkan oknum di Pileg. Namun ajakan itu ditolak Tahir.

“Bisa jadi kasus ini sengaja dimunculkan untuk mendzolimi saya, karena adanya tindakan penolakan tegas dari saya, terkait deal-deal politik,” beber Tahir.

Program Stunting, Parigi Moutong Upayakan ‘Cover’ 11 Kecamatan

Parigi Moutong – Untuk pencanangan program Stunting di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, masih mengupayakan 11 Kecamatan tetap menjadi sasaran pelaksanaan program stunting tahun 2020.

Meski ditengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sempat membuat pemngkasan anggaran pada sejumlah daerah pada tahun 2020. Namun, Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Bappelitbangda, tetap berupaya menjalankan misi pengentasan Stunting di wilayah ini.

“Untuk sementara, pemerintah masih terfokus pada penanganan Covid-19,” ungkap Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Zulfinasran kepada KabarSAURUSonline.com belum lama ini.

Menurut dia, pihaknya meminta OPD terkait untuk mempertahankn anggaran Stunting untuk kelangsungan program tersebut seiring dengan pemotongan sejumlah anggaran.

Menyusul katanya, penyampaian pemerintah pusat jika pelaksanaan program tersebut tetap dilaksanakan di daerah-daerah yang terpilih sebagai locus penanganan stunting.

“Untuk tahun 2020 ada sekitar 47 desa yang akan di intervensi dengan sejumlah program penanganan stunting dari masing-masing OPD” sebutnya.

Dia menuturkan, dari 47 desa dimaksud merupakan sebaran dari 11 kecamatan. Kecamatan itu yakni Moutong, Bolano Lambunu, Ongka Malino, Tomini, Tinombo, Tinombo Selatan, Ampibabo, Siniu, Parigi Tengah, Parigi Selatan dan Torue

Dijelaskannya, seharusnya dilocus tersebut pada tahun 2020 ini sudah musti di seriusi oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui sejumlah aksi penanganan.

Sedangkan tambah dia, tahun 2021 lokus penanganan stunting akan terpusat pada 36 desa. Untuk pelaksanaannya juga melibatkan OPD dan termasuk pemerintah desa dan kelurahan bahkan pihak swasta.

“Mudah-mudahan dimasa new normal ini, daerah kita masih tetap dikategorikan aman. Biar pelaksanaan pembangunan berjalan seperti biasanya,” harapnya.

Baca Juga Artikel Sebelumnya : https://kabarsaurusonline.com/2020/06/10/pasca-covid-19-anggaran-stunting-bakal-bertahan/

Sebanyak 122 Warga Sidoan Barat Terima BLT Desa

Parigi Moutong – Pemerintah Desa Sidoan Barat Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa untuk 122 warganya.

 Penyaluran yang dilaksanakan Kamis (10/06), disaksikan Camat Sidoan, Kapolsek Tinombo, Babinsa, Pendamping Desa, BPD, Tim Relawan Covid 19 Desa Sidoan Barat.

Kepala Desa Sidoan Barat, Ishak H. Lasapa kepada KabarSAURUSonline.com mengatakan, 122 warga penerima bantuan tersebut merupakan warga yang tidak menerima PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya.

Dituturkannya, dari data penerima bantuan yang sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) tersebut terdapat 1 warga diketahui mengidap penyakit kronis.

“Penerima bantun desa bersih dari semua bentuk bantuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ishak menjelaskan, setelah dilakukan perubahan APBDesa, Pemerintah Desa telah mengalokasikan anggaran sebesar 329.400.000. Alokasi anggaran itu katanya, untuk bantuan selama enam bulan kedepan hingga bulan September 2020.

Besaran anggaran tersebut,sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50 tahun 2020 yakni Rp.600 ribu perbulan untuk periode April-Juni.

Kemudian Rp.300 ribu perbulan untuk periode penerimaan Juli-September 2020. Sebagai orang nomor satu di Sidoan Barat dirinya berharap agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dimasa pandemik covid 19.

“Untuk hari ini kami baru menyalurkan BLT periode April. Insya Allah untuk periode selanjutnya kami akan percepat penyalurannya sesuai juknis yang ada karena dananya juga sudah siap,” tutupnya.

Jadi Konstituen Dewan Pers SMSI Disambut Baik Pimpinan DPR

Jakarta – Wakil Ketua DPR-RI, Aziz Syamsuddin menyambut baik dan mengapresiasi kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai konstituen Dewan Pers.

Apresiasi tersebut disampaikan saat Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi perwakilan pengurus, H. M Nasir, M. Yasin, Junaidi, Andre  Sumanegara dan Teguh Idham Akbar melakukan audiensi. Selasa (9/6).

Menurut Azis melalui rilis resmi kepada KabarSAURUSonline.com, wadah perkumpulan media siber tersebut bisa menjadi derijen. Hal itu guna menyamakan tone dari perspektif atau sudut pandang yang berbeda-beda dari para anggotannya.

Begitu pun, dalam kerjasama penyajian informasi publik benar-benar menyajikan informasi yang akuntabel. Berangkat dari itu semua dirinya memberikan apresiasi kepada wadah yang menaungi media siber di Indonesia itu.

Selain itu, ia pun berharap agar organisasi yang saat ini telah menjadi konstituen lembaga yang menaungi Pers,  bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Terpenting kata dia peningkatan SDM bagi para insan pers di Indonesia. Bertambahnya, konstituen yang dimiliki wadah resmi Pers mempermudah insan pers menjadi profesional.

“Saya berharap organisasi ini memberikan sumbangsih, pola kecerdasan kualitas sumber daya manusia, khususnya insan jurnalistik di Indonesia,” harap Azis.

Firdaus yang sebelumnya mengatakan pihaknya siap menjaga integritas, kemerdekaan Pers dan amanah yang diberikan kepada organisasinya.

“Kami segenap pengurus Pusat dan daerah siap menjaga amanah,” ujarnya.

Baca juga https://kabarsaurusonline.com/2020/05/27/dewan-pers-resmi-cantumkan-smsi-jadi-konstituen/

Exit mobile version
%%footer%%