Anggaran Pengentasan Stunting DP3AP2KB Parigi Moutong Tahun 2025,’Bocor Kiri – Kanan?’

Anggaran Pengentasan Stunting Tahun 2025 “Bocor Kiri-Bocor Kanan”

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Anggaran penanganan Stunting yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025 diduga kuat ‘bocor kiri – kanan’, bahkan sarat dengan tindak pidana korupsi.  

Setiap tahun dalam kurun waktu sekitar 5 tahun terakhir, Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi kabarSAURUSonline.com, pada tahun 2025 kemarin, Pemda Parigi Moutong menyediakan anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 461.146.460.880.

Bacaan Lainnya

Dari pagu anggran bernilai ratusan miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut, diketahui DP3AP2KB mendapatkan porsi anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 10. 675. 625. 504.

Dari jumlah ini, sekitar Rp 1 milar diantaranya, digunakan pihak DP3AP2KB untuk belanja barang dan jasa pada dua kegiatan terkait penanganan stunting di tahun 2025. Sayangnya, program kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dan Mini lokakarya (Minlok) yang seyogyanya menyasar warga masyarakat dan PLKB di sejumlah Desa dan Kecamatan daerah ini, terkesan ‘bocor kiri – kanan’.

Hal ini menguap dalam Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, yang menghadikan sejumlah pejabat teras DP3AP2KB belum lama ini. Dalam rapat tersebut terungkap adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban pembayaran uang transportasi peserta program kegiatan DASHAT dan Minlok dengan total nilai Rp 213.835.000.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksana kegiatan DASHAT dan Minlok tersebut, telah mengembalikan sebagian sebesar Rp. 81.500.000. Sehingga, potensi sisa anggaran kerugian negara sebesar Rp130.775.000 lagi.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025, pada dokumen pertanggungjawaban DP3AP2KB atas pelaksanaan kegiatan pengentasan stunting ditahun tersebut, tercatat memberikan biaya transportasi peserta, sebesar Rp75.000.

Sayangnya, dari hasil konfirmasi langsung kepada peserta secara sampling yang dilakukan pihak BPK RI wilayah Sulawesi Tengah, terungkap jika setiap peserta yang hadir hanya memperoleh biaya transportasi sebesar Rp 50.000.

Sementara itu, temuan lain yang tak kalah mengejutkan menyebut jumlah peserta yang dipertanggungjawabkan dalam dokumen lebih banyak dibandingkan jumlah peserta yang benar-benar hadir.

Bahkan, salah seorang koordinator PLKB di beberapa kecamatan mengaku tidak menerima uang transportasi pada salah satu kegiatan Minlok, meskipun dalam dokumen pertanggungjawaban pembayaran tersebut tetap dicantumkan.

Akumulasi ketidaksesuaian ini, disebut mencapai Rp130.775.000, yang terdiri dari: Kegiatan DASHAT sebesar Rp48.700.000; dan Kegiatan Minlok sebesar Rp82.075.000. Selisih Dana Diakui Digunakan untuk Operasional.

Dokumen hasil pemeriksaan juga memuat keterangan dari staf bidang terkait yang menyatakan bahwa selisih dana transportasi digunakan untuk membiayai operasional kegiatan, seperti pembelian bahan bakar, konsumsi, penginapan, sewa sopir, alat tulis kantor (ATK), hingga pemeliharaan kendaraan karena anggaran operasional dinilai tidak tersedia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pemuda Peduli Parigi Moutong (P3M) Gen-3, Abdul Rahim SH, saat menemui media ini menerangkan adanya potensi pelanggaran tindak pidana korupsi yang cukup kuat terjadi dalam temuan BPK RI atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran di DP3AP2KB tahun 2025.

Menurtunya, temuan BPK RI atas dua kegiatan pengentasan stunting yang dilaksanakan DP3AP2KB Parigi Moutong tahun 2025, tidak hanya sekadar kesalahan administrasi belaka.

“Melainkan menyangkut integritas pengelolaan dana publik yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Apalagi, terhadap program pengentasan stunting yang nota bene merupakan program berskala nasional,” tegasnya.

Jika merujuk dari hasil temuan BPK RI, kata Abdul Rahim SH, atas laporan pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran untuk belanja barang dan jasa pada dua kegiatan pengentasan stunting tahun 2025 di DP3AP2KB Parigi Moutong, sedikitnya terdapat tiga indikasi kegiatan korupsi yang dilakukan oknum ‘pejabat teras’ dilingkup OPD tersebut.

“Bagi orang yang paham hukum, saya pikir sudah sangat terang benderang. pertama adanya indikasi kuat tindakan kesengajaan melakukan Mark-Up terhadap biaya transportasi peserta di LPJ Dinas menyebut sebesar Rp. 75 ribu per peserta bukti dan saksinya jelas. Kedua, adanya indikasi tindakan kesengajaan dalam membuat LPJ Fiktif atas jumlah peserta. Ketiga, adanya indikasi kuat tindakan sengaja dan sadar menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, atas tindakan menggunakan anggaran kegiatan tidak sesuai pada peruntukannya,” ungkapnya.

Meskipun, telah dilakukan pengembalian dana baik secara seluruhnya maupun separuhnya, namun pandangaan secara hukum, apabila hasil audit dan penyidikan nantinya membuktikan adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, praktik tersebut berpotensi dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, apabila ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, aparat penegak hukum juga dapat menilai ada atau tidaknya unsur tindak pidana lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program penanganan stunting bukan sekadar proyek pemerintah. Setiap rupiah yang dialokasikan berasal dari uang negara yang dihimpun dari masyarakat dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap anggaran program stunting layak memperoleh perhatian serius. Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum menjadi kunci agar tujuan mulia program ini tidak tercederai oleh praktik yang menyimpang,” tandasnya.

“Selaku warga Parigi Moutong, saya akan mengikuti perkembangan atas pembahan LHP BPK oleh Pansus DPRD. Bahkan, saya sangat menantikan seperti apa rekomendasi Pansus LHP BPK ini nantinya. Apakah mereka (Pansus) berani merekomendasikan salah satu atau beberapa kasus temuan dari dalam LHP BPK ini, dilanjutkan ketingkat APH. Kalau tidak ada efek jera, maka seperti kita membiarkan adanya bibit pejabat koruptor membangun sarang dilingkup Pemda Parigi Moutong. dan kalau ini terus dibiarkan, Reformasi birokasi dingkup Pemda Parigi Moutong seperti yang tertuang dalam visi – misi Erwin Sahid, bak isapan jempol belaka,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/05/program-keranjang-dashat-dp3ap2kb-parigi-moutong-di-resmikan/

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/tekan-stunting-dp3ap2kb-parimo-gelar-inovasi-kerajang-dashat/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.