KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, memperioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitasi Umum (PSU) Parigi Moutong, untuk di harmonisasi.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Bapemperda Ni Wayan Leli Pariani, S.H., saat ditemui di ruang paripurna DPRD Parigi Moutong, (Rabu, 13 Mei 2026).
Ia menjelaskan, kedua raperda tersebut sangat penting untuk dilakukan harmonisasi, terutama Ranperda perubahan BMD atas Peraturan Daerah (Perda) BMD Kabupaten Parigi Mouttong Nomor 7 tahun 2018 yang mencakup ketentuan umum, perencanaan kebutuhan, pengadaan hingga pengamanan dan pemusnahan BMD.
Menurutnya, perubahan Perda tersebut menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga kata ia, Ranperda perubahan BMD Kabupaten Parigi Mouttong ini merupakan salah satu yang diprioritaskan untuk segera di harmonisasi, agar dapat menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas produk hukum dalam pengamanan dan optimalisasi aset.
“Kenapa kami mempercepat pembahasan Ranperda BMD, karena di tanggal 31 Mei 2026 bagian aset harus melaporkan Monitoring Center for Prevention (MCP) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya
Menurut Leli, MCP merupakan dokumen penting untuk dilaporkan, sebagai bahan evaluasi BPK terhadap perbaikan sistem tata kelola BMD yang transparan dan akuntabel.
“Kalau aset daerah tidak dikelola dengan baik dan tidak mempunyai landasan hukum, bisa berpotensi menjadi temuan,” bebernya.
Selain Raperda BMD Parigi Moutong, Kata Leli, Bapemperda juga memfokuskan penyelesaian Raperda lainnya seperti Raperda sarana dan prasarana pemukiman, BMD, Penyelenggaraan Kesehatan, Pendidikan, serta Ranperda Hukum Adat dan Penanaman Modal.
Ia juga menambahkan, Raperda Hukum Adat dan Penanaman Modal merupakan inisiasi DPRD Parimo yang harus ditindak lanjuti.
“Raperda penanaman modal ini harus digenjot, karena kita sudah punya Perda kemudahan berinvestasi, begitu juga Raperda hukum adat yang didalamnya mengatur terkait kearifan lokal masyarakat Parimo,” terangnya.Leli mengimbau, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Perdanya sudah disahkan, untuk segera menyusun petunjuk teknis (juknis) berupa Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian, di sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2026/03/03/raperda-pernikahan-dini-parigi-moutong-terancam-dibatalkan/
KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/ketua-bapemperda-dprd-parimo-laporkan-tiga-raperda-hasil-harmonisasi/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.