DPRD Ogah Bentuk Pansus Anomali Usulan WP Parigi Moutong

banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG kabarSAURUSonline.com —Ogah membentuk Pansus, DPRD umpan balik bola panas anomali data usulan 53 titik WP di Parigi Moutong kepada Bupati.

Kekisruhan data Anomali usulan 53 titik Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang bergilir, sempat membuat Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut siapa dalang di balik usulan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Sayangnya, langkah itu tidak mendapat sambutan hangat dari unsur pimpinan DPRD Parigi Moutong.Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto dari Partai Nasdem, saat dikonfirmasi awak media menyebut, permintaan pembentukan Pansus itu janggal.

Menurutnya, persoalan 53 titik WP dan WPR sudah selesai sejak Komisi III DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi agar usulan tersebut dicabut, dan Bupati pun sudah menindaklanjutinya.

“Usulan 53 titik sudah dicabut, kenapa harus minta pembentukan Pansus lagi? Kan aneh,” ujar Sayutin tegas.

BACA :https://seruanrakyat.online/erwin-burase-minta-dprd-bentuk-pansus-usut-dalang-di-balik-polemik-53-titik-wpr/?amp=1

Ia menilai, Bupati memiliki hak prerogatif untuk memanggil langsung organisasi perangkat daerah (OPD) terkait jika ingin mencari tahu duduk persoalannya.

“Kenapa DPRD harus dijadikan tameng, mengeluarkan rekomendasi melalui Pansus untuk mencari tahu siapa dalangnya. DPRD bukan lembaga penyidik. Kalau mau tahu, libatkan saja Inspektorat daerah,” sindir Sayutin (Kamis 30 Oktober 2025).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus tidak bisa serta merta dilakukan karena ada mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh, salah satunya melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk merumuskan usulan dari setiap fraksi.

Nada serupa juga disampaikan Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfret M. Tonggiro dari PDI Perjuangan. Ia menegaskan, Bupati tidak bisa sembarang meminta pembentukan Pansus karena mekanismenya diatur secara jelas dalam tata tertib DPRD.

“Kami juga harus telaah dulu permintaan itu. Ini persoalan internal pemerintah daerah. Masa urusan internal harus diselesaikan lewat Pansus?” ujar Alfret.

Ia menambahkan, jika benar ada dugaan keterlibatan oknum di lingkup Pemda dalam pengusulan 53 titik tambang itu, seharusnya Bupati bertindak tegas dengan memanggil langsung bawahannya.

“Kalau dugaannya dari internal pemerintah, panggil saja bawahannya. Tidak perlu libatkan lembaga lain,” tegasnya.

Alfret menutup dengan memastikan bahwa hingga saat ini DPRD belum memberikan respon resmi atas permintaan pembentukan Pansus tersebut.

“Secara tegas, kami belum menanggapi usulan itu,” pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/10/29/bola-panas-usulan-wp-di-parigi-moutong-menggelinding-liar/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://seruanrakyat.online/soal-permintaan-pembentukan-pansus-sayutin-dprd-bukan-penyidik/?amp=1


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.