Perusahaan Durian di Parigi Moutong, Dinilai Belum Layak Operasi

banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Sejumlah perusahaan pengolahan durian di Kabupaten Parigi Moutong, dinilai belum layak beroperasi, karena belum menyerahkan dokumen terkait perlindungan terhadap tenaga kerja ke Disnakertrans setempat.

Sejumlah perusahaan pengolahan buah durian yang beroperasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, disinyalir belum memiliki landasan hukum terkait perlindungan bagi tenaga kerjanya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Kepada media ini, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong, Ali, mengungkapkan sejumlah lokasi produksi perusahaan pengolahan durian yang disinyalir belum memiliki dokumen peraturan perusahaan terkait dengan kontrak kerja.

“Semua perusahaan durian, termasuk PT. Indonesia Mixing Fruit Trading (IMFT), kemudian ada juga perusahaan durian di Desa Sausu Torono, Desa Tolai, kemudian ada juga di wilayah Kota Parigi satu perusahaan tidak jelas, sudah kita kejar-kejar. Kemudian satu lagi di wilayah Kecamatan Parigi Utara sebelum Desa Toboli, itu semua hampir sama. Kami sudah melakukan pembinaan sudah mau hampir dua tahun,” ungkap Ali, melalui sambungan telepon (Minggu, 16 Maret 2025).

Ali mengaku, dirinya bahkan tak segan untuk menyampaikan kepada para ‘pejabat teras’ sejumlah perusahaan pengolahan durian ini, bahwa perusahaan tersebut seharusnya belum bisa beroperasi.

“Pada saat kita (Disnakertrans Parigi Moutong) melakukan monitoring, saya katakan, bapak (‘pejabat teras’ perusahaan pengolahan durian) tidak bisa beroperasi kalau belum ada dokumen (PKWT) itu. Seharusnya, kegiatannya diberhentikan dulu. Saya berani katakan seperti itu,” ujarnya.

Menurut ia, pertimbangan tentang keberpihakan adanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menjadi salah satu alasan pihak Disnakertrans Kabupaten Parigi Moutong masih tetap memberlakukan pembinaan kepada sejumlah perusahaan pengolahan durian tersebut. Ditambah lagi, kata ia, saat ini kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap suatu perusahaan yang dianggap ‘menyalahi’ perintah Undang – Undang maupun Peraturan Pemerintah, telah menjadi tugas dari Disnakertrans tingkat Provinsi.

“Menyangkut kewenangan lebih jauh tentang perusahaan baik dianggap layak atau tidak, menjadi hak Disnakertrans Provinsi. Sejak tahun 2005 kalau tidak salah, hak pengawasan sudah ditarik ke provinsi, itu menurut undang – undang. Sehingga, hak pengawasan bagi Disnakertrans di daerah, hanya seperti pembinaan secara berkala dan mediator penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan pihak lain, ketika ada laporan yang masuk ke kita,” ujarnya.

Hal ini pula, lanjut Ali, membuat Disnakertrans ditingkat Kabupaten dan Kota, seakan ‘hilang taring’ dihadapann perusahaan yang ‘bermasalah’.

“Memang agak susah di pihak kita (Disnakertrans Parigi Moutong). Ibaratnya, kita pengawas, tapi orang sipil yang berbeda dengan Kepolisian, kita tidak punya ‘senjata’ yang bisa menghentikan mereka. Karena mereka (perusahaan), mendaftar via online ke dinas terkait (DPMPTSP), begitu di izinkan untuk beroperasi, Disnakertrans tidak berhak untuk menghentikan jika sudah beroperasi,” terangnya.

Perusahaan ‘Bandel’ Soal Dokumen PKWT, Disnakertrans Parigi Moutong Bakal Lapor ke Wasnaker Sulteng

Seperti diketahui dalam pemberitaan media ini sebelumnya, aksi protes sejumlah warga Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, yang menuntut agar kembali direkrut menjadi karyawan PT. IMFT yang merupakan perusahaan pengolahan durian yang beroperasi di desa tersebut berbuntut panjang, hingga membuat DPRD Parigi Moutong ‘turun gunung’.Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT IMFT bersama Disnakertrans daerah ini, bertempat di ruang Komisi (Kamis, 13 Maret 2025).

Dalam rapat itu, terungkap jika bukan hanya PT. IMFT saja yang belum menyerahkan dokumen terkait perlindungan bagi tenaga kerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Nyatanya, hal yang sama juga terjadi pada sejumlah perusahaan pengolahan durian yang telah beroperasi di wilayah lain daerah ini.Kesimpulan dari RDP itu adalah, Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong merekomendasikan tiga hal yang salah satunya yaitu, mengimbau kepada Disnakertrans untuk melakukan pengecekan kembali peraturan perusahaan terkait dengan kontrak kerja karyawan, pada seluruh perusahaan pengolahan durian serta perusahaan lainnya yang beroperasi wilayah di Kabupaten Parigi Moutong.

“Alhamdulilah sudah ada perhatian mereka, yang sebelumnya mereka (pihak perusahaan) terkesan cuek dengan dokumen PKWT ini. Namun, setelah kami hubungi kembali, mereka mengaku sudah mempersiapkan kontrak kerja itu, hanya tinggal perampungan datanya saja,” terang Ali, saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Ia menuturkan, pihaknya memberikan waktu kepada sejumlah perusahaan tersebut paling lambat 14 hari, dimulai sejak RDP bersama dengan komisi IV DPRD Parigi Moutong pekan kemarin.

“Kalau saya, dengan waktu dua pekan sudah cukup maksimal. Jika mereka tidak juga kunjung memberikan dokumen tersebut, maka kami akan menyampaikan ke Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi. Saya tidak pusing, ada dua pilihan saja, apakah kita mau limpahkan ke Provinsi secara lisan dulu, atau bagaimana,” tandasnya.

BACA : https://kabarsaurusonline.com/2025/03/14/rdp-terkait-pt-imft-dprd-keluarkan-3-rekomendasi/?amp=1

KUNJUNGI : https://harianpos.com/2025/03/14/terkuak-pt-imft-baru-ajukan-permohonan-pkwt-ke-disnakertrans-kini-masih-berposes/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.