PT. IMFT Telah Serahkan PP dan KK, Disnakertrans Bingung?

PT. IMFT Telah Serahkan PP dan KK, Dinaskertrans Bingung?
SUMBER DESIGN FOTO : Redaksi kabarSAURUSonline.com. F N.W.

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Perusahaan Durian PT. Indonesi Minxing Fruit Trading (IMFT) mengaku sudah serahkan peraturan perusahaan(PP) dan kontrak kerja (KK) ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya, pada saat komisi I DPRD Parimo melakukan sidak ke PT.IMFT, Riki selaku Direktur, pada saat di tanya mengenai PP dan KK perusahaan mengaku pihaknya sudah menyerahkan PP dan KK ke Disnakertrans Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Namun, setelah media ini melakukan konfirmasi ke Dinas terkait, pihak Disnakertrans Parigi Moutong malah terkesan bingung atas pernyataan dari pihak perusahaan tersebut.

Bahakan, Kepala Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans, Ali, mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima PP dan KK dari perusahaan durian PT. IMFT.

“Sampai detik ini perusahaan di Lebo itu belum menyerahkan dokumen peraturan perusahaan termasuk kontrak kerja.” ujarnya saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp, Selasa (25/02/2025).

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan monitoring atau pendampingan terkait dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

“Untuk peraturan perusahaan dan kontrak kerjanya itu memang hak perusahaan tetapi seharusnya perusahaan juga memberikan ke Disnakertrans setempat tetapi sampai detik ini belum ada di serahkan.” tegasnya.

Terkait hal itu kata ia, mengenai polemik yang terjadi saat ini ia masih menunggu hasil investigasi dari pengawas lapangan.

“Saya juga tidak tau inti permasalahannya di mana apakah pernah di janji atau bagimana cuman yang saya tau secara konstitusi sebagaimana yang tersirat dalam undang-undang No 13 tahun 2003 dan DP 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) 2021 SOP itu diserahkan penuh kepada perusahaan hanya perlu konfirmasi ke dinas tenaga kerja melalui bidang hubungan industrial (HI) sehingga kalau ada orang mempersoalkan kita bisa kasih liat.” tutupnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/02/26/dprd-parigi-moutong-sidak-perusahaan-durian-pt-imft/?amp=1

KUNJUNGI JUGA : https://m.goriau.com/berita/baca/disnakertrans-riau-tangani-445-kasus-perselisihan-pekerja-dan-perusahaan-sepanjang-2024.html

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250