KABUPATEN PARIGI MOUTONG,kabarSAURUSonline.com – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-79, sebanyak 218 Warga Binaan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong mendapat remisi umum.
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto mengatakan, tujuan pemberian remisi tersebut merupakan penghargaan bagi para Wabin, khususnya, Wabin yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Jumlah Wabin 353 jiwa, rinciannya, 275 narapidana, 78 tahanan dan yang mendapatkan remisi berjumlah 218 jiwa,” ucap Didik.
Diantara 218 Wabin yang mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan ke-79 tersebut, mendapatkan jumlah remisi 1 hingga 6 bulan.
Ia menyebutkan, untuk rincian kasus diantaranya yaitu, Kasus Perlindungan Anak,Pencurian, Pidana Tindak Korupsi, Penggelapan,KDRT, Penipuan, Perampokan dan yang paling mendominan adalah Kasus Narkotika.
“Jumlah remisi yang mereka dapatkan, 36 Wabin Mendapat remisi 1 bulan, 52 remisi 2 bulan,69 remisi 3 bulan, 35 remisi 4 bulan, 25 remisi 5 bulan dan 1 Orang mendapatkan remisi 6 bulan,” terangnya.
Kata ia, Tahun ini tidak ada remisi langsung bebas dan untuk remisi yang diberikan kepada para Wabin adalah remisi umum 1 atau remisi sebagian.
Ia berharap, melalui pemberian remisi tersebut, ketika para Wabin telah bebas dapat berguna serta ikut membangun dengan masyarakat dan menjadi Warga Negara yang baik.
“Dan ini tentunya, bisa menjadi pendorong bagi Wabin untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan dan menjalankan masa pidananya,” tuturnya.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2024/03/30/sebanyak-215-wabin-lapas-parigi-moutong-bakal-terima-remisi/
KUNJUNGI JUGA : https://www.kemenkumham.go.id/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.