KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi para pemohon dokumen rekomendasi terkait Izin Mendirikan Bagunan (IMB) yang kini berganti nama menjadi Persetujuan Bagun Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong.
Pada tahun 2023 silam, DPRD Parigi Moutong, telah menyetujui sebuah aturan terkait pungutan retribusi PBG sebagai penggati IMB, untuk diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan harapan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini berarti, mewajibkan kepada seluruh pihak yang ingin mendirikan bangunan baik berupa hunian pribadi atau tempat usaha diwilayah Kabupaten Parigi Moutong, harus memiliki dokumen PBG atau IMB dari Dinas PTSP sebagai OPD teknis yang menerbitkan izin terkait hal tersebut.
Namun perlu diketahui, untuk mendapatkan dokumen PBG tersebut itu, para pemohon harus melalui proses pengurusan rekomendasi dokumen PBG dari DPUPRP Kabupaten Parigi Moutong.
Ditemui media ini diruang kerjanya, Kepala Bidang Tata Ruang (Tarung) DPUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetya Saputra, mengungkapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon dokumen rekomendasi PBG atau IMB.
“Memang agak sedikit ribet terkait pengurusannya, syaratnya itu, dokumen kependudukan yaitu KTP pemohon, NPWP, dokumen sertifikat kepemilikan tanah dari pemohon, serta gambar teknis bangunan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Menurutnya, terkait dengan dokumen bukti kepemilikan lahan, jika pemohon belum memiliki sertifikat tanah, maka dapat diganti dengan bukti Surat Penyerahan (SP) atau SKPT.
“Bisa juga dengan surat pernyataan izin berdirinya bangunan dari pemilik lahan, jika lokasi yang dimohonkan oleh pemohon, bukan merupakan milik sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan gambar teknis bangunan secara menyeluruh, sebagaimana yang dimaksudkan dalam persyaratan, lanjutnya, para pemohon rekomendasi PBG tersebut tidak perlu khawatir.
Pasalnya, pihak Tarung DPUPRP Parigi Moutong, dapat membantu menjembatani pemohon dengan para pihak yang dapat membuat gambar.
“Yah, kalau misalkan pemohon terkendala dengan gambar, kami hanya bisa membantu untuk menjembatani dengan pihak yang dapat membuat gambar. Kalau kami di bidang tata ruang tidak membuat gambar, hanya membuat rekomendasi dan dokumen itu gratis. Yah, kalau untuk gambar ini, namanya jasa yah, jadi dimungkinkan ada biaya,” jelasnya.
BACA :
KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2023/12/21/maksimalkan-penerimaan-pajak-daerah-bapenda-parigi-moutong-launching-aplikasi-smartgov-dan-citigov/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.