KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, melaunching posko kawal hak pilih, yang berlokasi di Kantor Bawaslu Parigi Moutong, Rabu (26/06/2024).
Posko Kawal Hak Pemilih dianggap Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 yang demokratis, serta berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kepada awak media, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat, Fatmawati, mengatakan, dengan adanya posko kawal hak pilih tersebut, diharap masyarakat dapat melaporkan secara langsung, jika ditemukan adanya sebuah dugaan pelanggaran dalam proses pemutahiran data pemilih.
“Saat ini, kami telah melaunching posko kawal hak pemilih sebagai bentuk mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih, pada Pilkada Parigi Moutong nanti,” ujarnya.
Selain itu, kata Fatmawati, pengaduan atau pelaporan masyarakat juga dapat melalui Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD), Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Dalam melakukan pelaporan, masyarakat dapat mendatangi sekretariat Bawaslu serta Ke sekretariat Panwaslu teredekat. Bisa juga lewat telepon,” ungkapnya.
Diketahui, tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran daftar pemilih yang diawali dengan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, saat ini sedang berlangsung.
Dalam hal itu, petugas Pantarlih akan mendatangi setiap rumah dan mendaftarkan masyarakat untuk masuk dalam daftar pemilih, dengan ketentuan masyarakat tersebut memenuhi syarat sesusai dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapannya, masyarakat dapat menunjukkan identitas kependudukan KTP dan Kartu Keluarga, ketika petugas Pantarlih mendatangi rumah-rumah warga,” tutupnya.
KUNJUNGI : https://parimo.bawaslu.go.id/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.