KABUPATEN PARGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, seakan menganulir keputusan yang diambil sebelumnya terkait LPPDK Partai Demokrat.
Berdasarkan Keputusan yang diterbitkan KPU Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 06 Maret 2024, dengan nomor 986 tahun 2024, tentang daftar partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024, mencantumkan Partai Demokrat merupakan salah satu partai peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Sehingga, berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Parigi Moutong menyatakan tidak menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong terpilih dari Partai Demokrat, karena dianggap tidak memasukkan LPPDK pada Pemilu tahun 2024.
Kondisi ini lantas membuat pihak Partai Demokrat menyampaikan keberatan dan melayangkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong.
Permohonan Partai Demokrat ini, direspon Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dengan menggelar sidang mediasi yang menghadirkan pihak pemohon yaitu pengurus Partai Demokrat yang dihadiri Aslan Laeho dan termohon dari pihak KPU Pargi Moutong yang dihadiri perwakilan Komisioner KPU yaitu Maskar dan I Made Koto.
Berdasarkan berita acara mediasi bernomor registrasi 001/PS.REG/72.7208/III/2024 diterbitkan Bawaslu Parigi Moutong, memuat sebanyak empat poin hasil mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Salah satu dari empat poin hasil mediasi tersebut, menyebutkan agar pihak KPU Parigi Moutong mengubah keputusannya tentang daftar Parpol peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 yang tidak menyampaikan LPPDK.
“Termohon mengubah Keputusan nomor 986 tahun 2024 tanggal 6 Maret tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana Kampanye dengan mencabut sanksi yang diberikan kepada pemohon berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong,” demikan isi poin keempat dari Berita Acara Mediasi yang ditandatangani antara pihak Partai Demokrat dan KPU Parigi Moutong, serta pihak Bawaslu tertanggal 15 Maret 2024.
Berdasarkan hal tersebut, para Komisioner KPU Kabupaten Parigi Moutong kemudian menggelar rapat pleno bertempat di ruang rapatnya, Selasa, (19/03/24), dengan dihadiri pihak dari Partai Demokrat.
Kemudian, pihak KPU menyerahkan SK yang telah dilakukan perubahan kepada pihak Partai Demokrat bersamaan dengan tanda terima LPPDK.
“SK sanksi yang telah kami berikan sebelumnya, dirubah, yang mana SK tersebut bersifat kolektif, karena ada partai gelora didalamnya dan tidak menyalurkannya melalui sengketa, akan tetapi bukan itu, kami fokusnya ke teman-teman pihak Partai Demokrat,” ungkap kepala divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, usai mengikuti rapat pleno tersebut.
Ia menuturkan, dilakukanya perubahan SK tersebut, tidak keluar dari jalurnya dan tetap mengacu pada hasil keputusan mediasi yang sebelumnya telah disepakati.
“Untuk hasil pleno yang telah kami lakukan, kami tidak keluar dari frame berita acara dan putusan mediasi, hanya saja kami melakukan perbaikan atau perubahan SK. Kemudian, terkait hasil dan isi keputusannya tetap sama subtansinya dengan hasil mediasi yang telah kita toleh bersama dan sepakati bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Aslan Laeho selaku sekertaris DPC Partai Demokrat Parigi Moutong, juga mengakui telah menerima SK perubahan dari KPU yang bersamaan dengan berita acara LPPDK yang sebelumnya bersengketa.
Aslan Laeho juga sedikit membeberkan isi perubahan SK yang baru diserahkan KPU Parigi Moutong tersebut.
Ia mengaku, pada SK perbaikan yang diserahkan KPU Parigi Moutong, terdapat salah satu poin yang dicabut dari SK sebelumnya.
“Sore ini kami diundang oleh KPU untuk menerima SK perbaikan beserta berita acara LPPDK yang kemarin dipermasalahkan itu, yang sebenarnya itu sudah masuk ke KPU hanya saja masih ditahan karena masih bersengketa, dan terkait isi perubahan dari SK perubahan itu, ada salah satu item pada SK sebelumnya yang bermaksud Tidak ditetapkannya atau tidak akan dilantik calon terpilih dalam hal ini, Caleg DPRD Parigi Moutong dari Partai Demokrat, itu dicabut. Adapun beberapa item lainnya kami belum bisa terangkan, karena akan dimumukan secara resmi oleh KPU Parigi Moutong melalui website nantinya,” tutupnya.
Download Perubahan Keputusan KPU Parigi Moutong Disini :
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/09/08/tiga-bacaleg-pkn-di-parigi-moutong-gagal-ikut-pemilu-2024/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.