KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com – Sejumlah Pokir milik anggota DPRD Sulteng disinyalir mendapat tindakan penolakan dari beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu terungkap saat sejumlah Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Sulteng, yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar), menggelar rapat Banggar, di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (14/11/23).
Terungkap, sejumlah Pokir anggota DPRD Sulteng dalam bentuk bantuan kepada masyarakat ditolak OPD. Padahal, Pokir jenis tersebut telah terinput dan tidak memberikan keterangan ditolak dalam Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri.
Anehnya, OPD yang menjadi organisasi teknis dalam hal pendistribusiannya, seakan memberikan penilaian lain. Tak tanggung-tanggung, bahkan OPD tersebut mengaku jika Pokir dengan jenis yang dimaksud tidak diperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini seperti dialami Wakil Ketua III, Muharram Nurdin dan Ketua Komisi II, Yus Mangun.
“Kita sudah menginput di SIPD, tapi OPD-nya katakan tidak bisa,” ungkap Muharram Nurdin, saat memimpin rapat Banggar bersama Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan agenda pembahasan RAPBD Tahun 2024, Selasa (14/11/23).
Di tempat yang sama, anggota Banggar, Yus Mangun berharap agar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng yang juga Ketua TAPD, dapat meresufle para pejabat pelaksana di OPD dan menempatkan orang yang berkompeten dibidangnya, sebelum pemanfaatan anggaran tahun 2024.
“Jadi banyak mereka ini, ada yang di perencanaan itu tidak sesuai, mereka tidak tahu melaksanakan. Kalau tidak diganti, akan ada nanti hal luar biasa yang mereka buat. Sedangkan anggota dewan punya aspirasi diambilnya tanpa perasaan. Dia yang pegang proposal dan lain sebagainya, tapi dia juga melaksanakan penyimpangan. Ini kan bahaya manusia begini,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Berkaitan dengan sumber daya manusia, kata dia, persoalannya ada di ketidaktahuan. Yang memegang wewenang tidak mengerti apa yang dia pegang sehingga dilakukanlah penyimpangan-penyimpangan.
Seakan membenarkan pengakuan kedua rekannya tersebut, Sony Tandra, mengaku sempat mendengarkan informasi terkait OPD yang terkesan menolak Pokir Anggota DPRD Sulteng tersebut.
Ia mengatakan, menilai diterima atau tidaknya Pokir tersebut, hanya berdasarkan perasaan suka atau tidak suka dari OPD kepada anggota dewan.
“Oleh karena itu, menurut saya mari kita membahas baik-baik. Karena untuk mengurus negara ini, kita pakai aturan bukan pakai perasaan suka atau tidak suka. Jadi informasi yang saya dapat seperti itu, ada OPD yang menolak pokir anggota DPRD tanpa ada dasarnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pokir merupakan buah pikiran anggota DPRD Sulteng yang didapatkan dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing. Pokir biasanya berbentuk bantuan usaha, pembangunan rumah ibadah dan lainnya yang dilekatkan di OPD teknis terkait.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/11/13/dprd-sulteng-apresiasi-tawaran-kerjasama-dubes-lppb-ceko/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.