Kawal Kasus Dugaan Korupsi IPCC, GMU Audiensi di Kejati Sulteng

banner 468x60

PALU, kabarSAURUSonline.com- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Universitas Tadulako (GMU), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, pada Kamis (22/6).

Kedatangan GMU untuk melakukan audiensi, sebagai bentuk pengawalan kasus dugaan korupsi IPCC di kampus Bumi Tadulako. Audiensi yang dimulai pada pukul 12.01 WITA tersebut diterima oleh Moh. Ronald (Humas Kejati Sulteng), Fillen Ketaren (Kasi C Intelijen Kejati Sulteng) dan Bintang (Asisten Intelijen Kejati Sulteng).

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Tujuan audiensi yang di lakukan GMU ini selain sebagai bentuk pengawalan kasus dugaan korupsi IPCC, juga sebagai bentuk mendukung upaya dan langkah kongkret Kejati Sulteng dalam menangani kasus tersebut.

“Kami hadir untuk mengawal dan mengetahui kejelasan kasus dugaan korupsi IPCC dan ingin mengetahui kejelasan sudah sejauh mana penanganan kasus korupsi di Untad tersebut, kami sangat mensupport upaya-upaya yang dilakukan pihak Kejati untuk menuntaskan kasus tersebut, namun tentu” ujar perwakilan GMU, Afri.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ari Bintang Prakosa Sejati, SH.,MH.Li, kasus dugaan korupsi IPCC Untad yang di tangani oleh Kejati Sulteng, saat ini telah masuk pada babak penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Awal bulan ini kesimpulan dari pemeriksaan kami sudah secara resmi kami limpahkan ke bidang pidsus, IPCC UNTAD tahun anggaran 2020-2021. Dengan data, dokumen dan keterangan-keterangan yang semua sudah kami limpahkan ke bidang pidsus untuk di tindak lanjuti,” ujar Bintang.

Bintang melanjutkan, kasus dugaan korupsi IPCC ini juga diduga menyalahi aturan, karena tidak menggunakan dasar aturan Kementerian dalam pembentukan dan anggaranya hanya dikelola sekelompok orang saja.

“IPCC UNTAD tidak ada dasar pembentukannya yang mengikuti aturan dari kementerian pendidikan, sehingga penggunaan dana yang berkaitan dengan IPCC UNTAD karena tidak ada dasar menjadi tidak sah. Kemudian faktanya penggunaan uang dalam IPCC itu hanya dikendalikan oleh beberapa kelompok sejak awal proses pembentukan IPCC,” jelas Bintang

Kasi (C) Ekonomi dan Keuangan Kejati Sulteng, Filemon Ketaren, SH.,MH menjelaskan, saat ini Kejati Sulteng sedang menunggu hasil dari penyidikan yang telah dilimpahkan ke Pidsus untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin saat kami melakukan penyelidikan intel hanya mencari peristiwa hukum, kami cukup mencari bukti dan itu sudah terpenuhi semua. Nanti ketika penyidikan baru ditetapkan siapa saja tersangka. Tetapi sebenarnya sudah ada indikasi-indikasi ke arah siapa tersangka nya, tetapi kita masih menunggu tahapan-tahapan seperti penentuan kerugian negara,” ujar Filemon.

Dari hasil temuan bukti intelijen Kasi C Intelijen Kejati Sulteng, terdapat sebanyak 24 orang yang telah di periksa dan statusnya saat ini sebagai saksi.

“Yang telah diperiksa sebanyak 24 orang, dokumen-dokumen, surat-surat, bukti-bukti awal kita sudah limpahkan ke Pidsus dan kini masuk tahapan babak baru di pidsus. Ke-24 orang yang telah di periksa statusnya kini masih menjadi saksi, karena penetapan tersangka ada pada tahapan penyidikan. 24 orang tersebut terdiri dari beberapa unsur pihak Universitas, rektor, mantan rektor, pejabat-pejabat struktural yang di dalam juga dosen yang ada kaitannya dengan IPCC, pengelola IPCC dan pengendali-pengendali keuangan di dalamnya,” tandasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/22/untad-gelar-pelantikan-dan-serah-terima-jabatan-enam-wadek/?amp

KUNJUNGI JUGA : https://kejati-sulteng.kejaksaan.go.id/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.