Dugaan Aktivitas Pertambangan Galian C Tanpa Izin di Kecamatan Sidoan, Berpotensi Dilapor Ke APH

Aktivitas Pertambangan Galian C Kecamatan Sidoan Dilapor APH?
Lokasi yang diduga Tempat Aktivitas Pertambangan Galian C Tanpa Izin Di Desa Lado, Kecamatan Sidoan

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pelaku yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan galian C di Desa Lado Kecamatan Sidoan, berpotensi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan Mohammad Idrus, selaku Kepala Bidang (Kabid), Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah verifikasi aduan, untuk sementara kami selaku pemerintah daerah selalu berupaya untuk memfasilitasi. Tapi dari hari Senin sampai saat ini, kami tunggu tidak juga datang ke kantor. Kalo nanti tetap tidak ada sampai besok (Jumat, 16/06), apa-apa yang telah mereka lakukan akan kami laporkan ke APH,” ujar Mohammad Idris, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Kamis, (15/06).

Idrus mengungkapkan, sebelumnya DLH Parigi Moutong telah menerima laporan atas dugaan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Sidoan tersebut, yang diprakarsai Kepala Desa Lado.

Pasalnya, kata Idrus, pelapor merasa khawatir dengan sejumlah tanaman perkebunan mereka bakal ikut terdampak akibat adanya kegiatan penggalian tanah yang diduga merupakan aktivitas pertambangan galian C, untuk menunjang penyiapan lahan perusahaan PT Esaputli, yang merupakan perusahaan tambak udang.

“Mereka (Pelapor) khawatir, galian tersebut dapat berdampak dengan tanah perkebunan mereka yang berada di dekat bekas lokasi yang dilakukan penggalian, karena dikhawatirkan terjadi longsor,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Idrus, DLH belum memfokuskan pada pemanfaatan material dari lokasi yang diduga merupakan aktivitas pertambangan Pertambangan Galian C tanpa Izin tersebut.

Namun, pihak DLH lebih menekankan pada aktivitas atau kegiatan perubahan lingkungan yang tidak memiliki izin lingkungan.

“Sekarang, kegiatan di sana sudah tidak ada. Memang berdasarkan hasil verifikasi kami material di lokasi tersebut, dijual ke pihak perusahaan PT Esaputli yang merupakan Perusahaan tambak udang. Mungkin mereka ada kontrak seperti apa, kami tidak mau masuki ke ranah itu. Namun, yang kami tekanan pada aktivitas perubahan kondisi lingkungan yang dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/06/13/lahan-tambak-di-kecamatan-sidoan-diduga-gunakan-material-timbunan-tak-berizin/?amp

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/04/20/ini-langkah-polres-parigi-moutong-pasca-ada-korban-di-lokasi-tambang-lobu/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250