KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kades Wanamukti, Kecamatan Bolano, Kabupaten Parigi Moutong, terkesan dituding melaksanakan sejumlah praktek pungli dan diduga kuat telah melakukan tindakan korupsi terhadap pemanfaatan Dana Desa (DD).
Hal itu terungkap berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi kabarSAURUSonline.com via pesan singkat Whatsapp. Selasa (16/05).
Informasi tersebut berupa dokumen pernyataan sikap, dari Forum Penyelamat Desa Wanamukti, yang menuding Rahman Hadi Saputra, telah melakukan praktek pungli.
Selain itu, selaku Kades Wanamukti dan Kuasa pengguna anggaran, Rahman Hadi Saputra, juga diduga kuat telah menjalankan praktek korupsi terhadap pemanfaatan DD.
Hal tersebut, secara gamblang, tercantum dalam dokumen pernyataan sikap Forum Penyelamatan Desa Wanamukti ini.
Diketahui, dokumen itu ditujukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wanamukti, dan dikabarkan telah beredar dibeberapa grup platform Whatsapp. Selain itu, dokumen tersebut berisikan Enam poin tudingan Forum Penyelamat Desa Wanamukti, atas Kadesnya.
“Selama Dua tahun menjabat, Kades Wanamukti belum sekalipun melaporkan pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari PAD desa. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas,” demikian petikan poin ke Empat, pernyataan sikap Forum Penyelamat Desa Wanamukti dalam dokumen tersebut.
Sementara, pada Poin Kelima dari dokumen pernyataan Forum Penyelamat Desa Wanamukti tersebut juga menyebutkan secara tersirat adanya tindakan korupsi yang dilakukan Kades Wanamukti, karena tidak membelanjakan anggaran pemberdayaan pengadaan ternak itik dan waring yang bersumber dari APBDes tahun 2022.
Sebelumnya, pernyataan pada poin Tiga menyebutkan, Kepala Desa Wanamukti Telah beberapa kali melakukan pungutan ilegal. Misalnya, tentang retribusi jual beli tanah, pungutan sumbangan kepada penerima BLT dan sumbangan wajib.
Merasa Tidak Benar, Kades Wanamukti Minta Sejumlah Tudingan Forum Penyelamat Desa Wanamukti Dibuktikan
Sementara itu, ditemui media ini disela kesibukannya, Rahman Hadi Saputra, membantah tudingan dari pernyataan Forum Penyelamat Desa Wanamukti tersebut.
Menurutnya, tudingan itu seakan menjadi upaya untuk melecehkannya secara pribadi. Bahkan kata ia, jika dokumen pernyataan Forum Penyelamat Desa Wanamukti tersebut telah tersebar melalui media sosial, menurutnya tindakan itu patut diduga kuat sebagai kegiatan pelanggaran UU ITE.
“Saya minta ke teman-teman, ayo buktikan, dimana letak kesalahan saya. Bahkan, sempat ada bahasa yang berkembang jika saya money loundry. Karena menurut saya hal ini tidak betul, sehingga saya minta untuk dibuktikan. Kemudian, saya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memproses orang-orang tersebut, karena menurut saya, diduga kuat, tindakan ini sudah merupakan tindakan pencemaran nama baik,” tandas Rahman Hadi Saputra, saat ditemui media ini siang tadi, selang beberapa saat ia menyelesaikan urusan di kantor Disperindag Kabupaten Parigi Moutong.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.