KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), saat ini sedang dikejar deadline waktu untuk selesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, yang hanya tinggal selangkah lagi untuk dapat disahkan menjadi Perda LPPL, melalui Sidang Paripurna DPRD.
Setelah sempat tertunda pengesahannya tahun kemarin. Tahun ini, Raperda LPPL kembali diagendakan dan menjadi jatah bagi Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Parigi Moutong, untuk menggodoknya.
Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) IV, bersama dengan Diskominfo selalu OPD teknis, yang dipimpin langsung Ketua Pansus IV, Yusup SP. Aroma potensi gagalnya Raperda LPPL ini, untuk diusulkan menjadi Perda dalam Paripurna DPRD Parigi Moutong yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juni nanti, terendus.
Hal itu berdasarkan pantauan media ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang sedang berlangsung diruang komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (15/05).
Yusup SP, selaku pimpinan Rakor Raperda LPPL tersebut, sempat mengungkapkan, Pansus IV tidak akan mengusulkan Raperda LPPL itu untuk disahkan menjadi sebuah Perda, jika itu tidak melalui tahapan sebagaimana mestinya.
“Harusnya ini telah masuk ke Biro Hukum Provinsi. Makanya, kita harus buru waktu ini, sebelum tanggal 30 ini (Bulan Mei 2023). Kalau tidak, yah tidak mungkin kita usulkan untuk disahkan dalam Paripurna yang sesuai jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Parigi Moutong, akan dilaksanakan pada 1 Juni 2023 nanti,” ungkapnya.
Yusup SP, seakan beranggapan, jika selaku Pansus IV, pihaknya telah menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya dalam berbagai tahapan penyusunan Raperda RPPL tersebut.
Meskipun, kata ia, sejumlah anggota Pansus IV, tahun ini juga sedang disibukkan dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Apalagi lanjutnya, ditengah persiapan untuk ikut menjadi kontestan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
“Memang kita tidak pungkiri, Teman-teman Pansus yang lain masih dalam kesibukannya juga. Makanya, hari ini sebenarnya bisa kita gelar rapat. Tapi Insyaallah tanggal 22 sampai 26 nanti, kita gelar rapat final ceknya,” terangnya.
Ia menegaskan, hal terpenting yang harus dilakukan Diskominfo saat ini selaku OPD teknis adalah, memastikan Raperda LPPL tersebut, terdaftar pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Senada dengan hal yang sama, salah seorang anggota Pansus IV, Moh Zain, ikut memberi penegasan yang seakan meminta Diskominfo Parigi Moutong, memberi perhatian lebih pada persiapan penetapan Perda LPPL tersebut.
“Saya Minta kepada Diskominfo untuk memberi perhatiannya terhadap hal ini, segera mungkin membangun komunikasi dengan Biro Hukum Provinsi, semoga bisa kita bertemu Satu atau Dua hari ini. Bila perlu, jika mereka minta Hari Jumat (19/05) Nanti, kita ketemu. Sama-sama kita berangkat Ke Palu,” Tegas Moh Zain, Politikus asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Diskominfo Parigi Moutong, Raperda LPPL Selesai Tepat Waktu
Sementara itu, ditemui usai menghadiri kegiatan tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Parigi Moutong, Enang Pandake, mengaku optimistis, pihaknya dapat menyelesaikan segala persiapan terkait penetapan Raperda LPPL menjadi Perda dapat tepat waktu.
“Kami sangat optimis dengan sisa waktu yang masih sekitar 15 hari lagi. Sebenarnya, hanya tinggal menunggu pengakuan dari Biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Karena harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kemarin, sudah selesai. Jadi kami hanya tinggal hanya membutuhkan pengakuan dan Biro Hukum Provinsi,” ucap Enang Pandake.
Sementara itu, Rislan, Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Kabupaten Parimo, yang mendapingi Kadisnya dalam rapat koordinasi itu, berharap, agar Raperda LPPL yang sudah sempat mengalami penundaan untuk ditetapkan pada tahun kemarin, dapat segera terealisasikan menjadi Perda pada tahun ini.
“Para peminat radio di daerah ini masih luar biasa. Meski ditengah kecanggihan teknologi hari ini, tapi masih ada juga masyarakat kita khususnya di daerah terpencil, sampai kini masih menjadi penikmat siaran radio,” tukasnya.
Kemudian, Rislan kembali melanjutkan penuturannya, terkait musabab terjadinya penundaan penetapan Raperda LPPL ini pada tahun kemarin.
Menurut ia, akibat adanya miskomunikasi antar Diskominfo dengan pihak Kumdang Parigi Moutong, sehingga pengajuan Raperda LPPL tersebut, meleset dari waktu yang telah disepakati bersama Pansusnya ditahun kemarin.
“Miskomunikasinya dengan Kumdang kemarin itu, karena mereka lambat memperbaiki Raperda tersebut, sesuai apa yang telah disepakati dengan Pansus DPRD saat itu,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap ketika Perda RPPL ini telah ditetapkan, maka radio lokal Pemda Parimo ini yang berada pada frekuensi 94.7 FM, nantinya akan dipersiapkan untuk menjangkau seluruh wilayah daerah ini.
“Khusunya masyarakat kita di daerah terpencil seperti di wilayah Kecamatan Tinombo, Palasa, Tomini, dan juga wilayah Taopa Moutong sana, masih juga suka dengar Radio. Kita berharap, Radio Lokal Pemda Parigi Moutong ini, dapat menjangkau para pendengar yang notabene masyarakat kita di wilayah terpencil,” tutupnya.
KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/05/15/pelajar-smp-di-parigi-moutong-ikuti-o2sn-dan-osn-tingkat-kabupaten/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.