PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Disosialisasikan KPU Sulteng

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Disosialisasikan KPU Sulteng
Syamsul Y Gafur (Ditengah) dan Saran Raden (Samping Kanan) saat jadi Pemateri Sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 (Foto : Redaksi KabarSaurus)
banner 468x60

KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Sriti Convention Hall Palu Jalan Durian, No. 88 Palu Barat pada Selasa (02/05).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, sejumlah anggota partai politik, anggota Kemenkumham dan sejumlah wartawan media masa.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sulteng Ibu Dr. Nisbah, M.Si., menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu bentuk penegasan pertanggungjawaban KPU untuk menyebarluaskan informasi terkait pencalonan legislatif 2024.

“Kegiatan ini dalam satu rangkaian kegiatan sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menyampaikan informasi pencalonan terhadap anggota calon legislatif” tuturnya.

Pencalonan bakal calon Pemilu Serentak Tahun 2024 telah di buka mulai dari tanggal 1-14 Mei 2023 di seluruh Kabupaten/Kota serentak. Dalam menyambut caleg partai politik, KPU telah menyiapkan seluruh kebutuhan proses pencalonan.

“Pencalonan sendiri di mulai dari tgl 1 Mei, KPU Provinsi Sulteng hingga ke daerah-daerah sudah menyiapkan seluruh kebutuhan proses pencalonan yang akan di laksanakan. Ada dasar hukum yg telah di keluarkan KPU RI yang akan laksanakan nantinya” ujarnya.

Menurutnya, peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagai pedoman dan lebih mudah dibanding peraturan KPU yang sebelumnya diselenggarakan pada pemilu serentak 2019.

“PKPU Nomor 10 2023 merupakan pedoman yang akan dilaksakan pada pemilu serentak. Dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ini terdapat beberapa perubahan. Perubahan ini untuk mempermudah dari peraturan KPU pada pemilihan 2019 lalu” tambahnya.

Dr. Nisbah, M.Hum., dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 Mei hingga hari ini belum adanya Caleg Partai Politik yang mendaftar baik melalui website Silon yang dapat di akses pada https://silon.kpu.go.id/.

“Dalam masa pencalonan ini yang hanya berlangsung selama 2 minggu terhitung mulai dari 1-14 Mei. Kemudian, sejak tanggal 1 mei di buka pendaftaran sampai detik ini bekum ada partai politik yang mendaftar melalui silon dan tempat pendaftaran yang disiapkan oleh KPU” jelasnya.

Selain itu, KPU juga menghimbau kepada seluruh partai politik untuk segera mendaftar dengan memperhatikan data-data caleg yang di masukkan.

KUNJUNGI JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/11/12/kpu-sulteng-sosialisasi-pembentukan-ad-hoc-penyelenggara-pemilu-2024/?amp

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.