Amdal PT CPM di Parigi Moutong Belum Ada?

Amdal PT CPM di Parigi Moutong Belum Ada?
Foto : kabarsaurusonline.com
banner 468x60

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com PT Citra Palu Mineral (CPM) dimungkinkan belum mengantongi dokumen pendukung untuk beroperasi berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pertambangan emas, di Kabupaten Parigi Moutong.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, menyebutkan kemungkinan PT Citra Palu Mineral (CPM) belum mengantongi dokumen AMDAL sebagai pendukung untuk beraktivitas di wilayah Kecamatan Taopa.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Kemungkinan izin operasional itu, berkaitan dengan izin tentang analisis dampak lingkungan atas aktivitas pertambangan emas,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 10 Maret 2023, via telepon selulernya.

Menurutnya, kemungkinan PT CPM yang belum mengantongi dokumen AMDAL tersebut, diperoleh DLH Parigi Moutong, usai melakukan koordinasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Idrus, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah memang membenarkan PT CPM yang memiliki izin produksi jenis Kontrak Karya (KK).
Lanjutnya, ada lima lokasi pertambangan PT CPM di Sulawesi Tengah, di antaranya Kota Palu, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Kabupaten Parigi Moutong.

Namun, izin operasional yang dimiliki oleh PT CPM hanya untuk kegiatan produksi di wilayah Kota Palu, bukan pada daerah ini.

“Informasinya baru Kota Palu yang keluar izin operasionalnya, berlokasi di Desa Poboya,” ungkapnya.
Idrus pun menduga, wilayah yang dikelola PT CPM di hulu Sungai Taopa saat ini, masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sehingga, PT CPM tidak serta merta dapat beroperasi, karena harus merubah status kawasan terlebih dahulu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).   
“Jadi kemungkinan besar, ini juga yang menjadi salah satu alasan, izin operasional pendukung lainnya belum mereka miliki,” tukasnya.

Idrus mengaku, DLH Parimo baru mengetahui aktivitas PT CPM di hulu Sungai Taopa, setelah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.

“Kami tidak pernah menerima laporan, atau surat pemberitahuan dari pihak CPM. Makanya, pimpinan meminta kami segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Informasi tentang koordinasi DLH dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tambahnya, juga telah disampaikan ke Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan.
Dasar itu, kata dia, yang akhirnya membuat warga di Kecamatan Taopa melakukan pertemuan dengan PT CPM, pada 5 Maret 2023.

“Dari pertemuan itu, PT CPM berjanji menghentikan aktivitasnya. Alat berat akan mereka turunkan pada Senin, 6 Maret 2023,” kata dia.

Namun, bila kenyataannya PT CPM masih juga melanjutkan aktivitasnya, dan terus menambah alat berat, dipastikan akan memicu konfik di tengah-tengah masyarakat.
Sebab, masyarakat di Kecamatan Taopa menolak aktivitas pertambangan PT CPM, karena khawatir atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kecamatan Taopa memang merupakan wilayah rawan banjir. Makanya menimbulkan kekhawatiran. Kami berencana akan melakukan peninjauan ke lokasi dalam waktu dekat,” pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/03/10/pt-citra-palu-mineral-abaikan-kesepakatan/

JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/03/10/pt-cpm-jadi-ancaman-warga-kecamatan-taopa/

KUNJUNGI JUGA : https://theopini.id/2023/03/10/abaikan-kesepakatan-alat-berat-pt-cpm-masih-beroperasi/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.