Komisi IV DPRD Desak Direktur RSUD Raja Tombolotutu Minta Maaf Ke Publik

Komisi IV DPRD Desak Direktur RSUD Raja Tombolotutu Minta Maaf Ke Publik
banner 468x60

Terkait Polemik Rekrutmen Dokter

KABUPATEN PARIGI MOUTONGkabarsaurusonline.com — Polemik rekrutmen dokter di RSUD Raja Tombolotutu, mendapat perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Parigi Moutong, yang secara tegas meminta agar Direktur menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta meminta agar banner info rekrutmen tersebut yang telah beredar dari media sosial ditarik atau dihapus.

Proses rekruitmen dokter RSUD Raja Tombolotutu yang dinilai diskriminasi, serta menciptakan keresahan diberbagai kalangan masyarakat, mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Desakan ini mencuat setelah Komisi IV menerima berbagai laporan terkait adanya tindakan diskriminasi yang berpotensi memicu kegaduhan ditengah masyarakat Parigi Moutong dalam syarat yang diutamakan, dalam rekrutmen Dokter di RSUD Raja Tombolotutu tersebut, sebagaimana yang tercantum pada poin empat dalam materi Banner Info rekrutmen Dokter di RSUD tersebut.

Desakan agar Direktur RSUD Raja Tombolotutu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menarik atau menghapus unggah Banner berisi informasi rekrutmen Dokter di RSUD Raja Tombolotutu tersebut, disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, saat dikonfirmasi media ini via telepon (Selasa, 18 November 2025). 

Bahkan, menurut Sutoyo, syarat keutamaan dalam rekrutmen sebagaimana yang termuat dalam materi Banner informasi terkait rekrutmen Dokter di RSUD Raja Tombolotutu tersebut, adalah sebuah bentuk tindakan yang melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Peraturan Menteri terkait rekrutmen tenaga kerja.

“Ada banyak rujukan dasar hukum yang melarang adanya diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja, diantaranya dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan pasal 5 dan pasal 6 sudah cukup jelas, yah. Kemudian, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) serta Peraturan Pemerintah (PP),” ungkapnya.

Terbaru, kata ia, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 6 tahun 2025, Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

“Sehingga, terkait hal ini, Selaku Pimpinan Komisi IV DPRD yang juga menjadi mitra dari RSUD Raja Tombolotutu, saya meminta agar Direkturnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media, serta menarik atau menghapus postingan banner info rekrutmen Dokter RSUD Raja Tombolotutu tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV yang juga Ketua Fraksi PKB, Wardi, menuturkan banner info rekrutmen Dokter RSUD Raja Tombolotutu itu terkesan mempertontonkan kegagalan dari pihak manajemen RSUD tersebut dalam menjaga menjaga tata kelola yang profesional dan akuntabel.

Menurutnya, persoalan rekrutmen ini bukan hanya soal teknis, melainkan menyangkut marwah lembaga layanan kesehatan daerah.

“Sehingga, aneh saja mencantumkan syaratnya keutamaan seperti yang tertera dalam poin empat dalam info rekrutmen tersebut. Seharusnya, tidak boleh ada syarat yang diskriminatif seperti itu, apapun alasannya. Kalau tujuannya untuk tetap menjaga kestabilan layanan pada saat perayaan hari raya keagamaan, saya pikir, pada saat dilayangkan perjanjian kerja atau kontrak nanti, kan ada penjelasan terkait siap ditempatkan dimana saja, termasuk dalam kondisi apapun. Kalau, mereka tidak bersedia, tentunya tidak perlu direkrut,” geramnya.

Ia menambahkan, RSUD Raja Tombolotutu seharusnya menjadi contoh institusi pelayanan publik yang menjunjung tinggi asas keterbukaan dan kesetaraan.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/11/18/info-rekrutmen-dokter-rsud-raja-tombolotutu-dinilai-diskriminatif/

KUNJUNGI JUGA : https://zonasulawesi.id/dprd-minta-rsud-raja-tombolotutu-minta-maaf-soal-rekrutmen-diduga-diskriminatif/

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.