DPR RI Anis Byarwati : Perkembangan Penanganan Kemiskinan Cenderung Stagnan

DPR RI Anis Byarwati : Perkembangan Penanganan Kemiskinan Cenderung Stagnan
FOTO : ISTIMEWA (Website DPR)
banner 468x60
HOME >> Berita >> DPR RI Anis Byarwati : Perkembangan Penanganan Kemiskinan Cenderung Stagnan

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai, perkembangan dalam penanganan kemiskinan di Indonesia cenderung stagnan.

melansir dpr.go.id dikatakan, merujuk pada situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2022 mencapai 26,36 juta orang atau 9,57 persen.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Angka ini meningkat 0,20 juta orang dibandingkan Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021 (yoy).

“Jika dibandingkan dengan September tahun 2017, jumlah penduduk miskin sebesar 26,58 juta orang setara dengan 10,12 persen. Artinya, perubahannya hanya sekitar 220 ribu orang saja, angkanya tidak terlalu signifikan,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (3/2).

Menurutnya, program pengentasan kemiskinan tidak terpusat pada satu lembaga yang setara dengan kementerian atau lembaga khusus yang langsung dipimpin oleh Presiden.

“Hal ini berdampak terhadap proses koordinasi dan pencapaian target pengurangan angka kemiskinan,” tegasnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI ini menjelaskan, kemiskinan didominasi oleh persoalan struktural.

Kelompok ini terdiri dari para petani yang tidak memiliki tanah pribadi atau petani dengan kepemilikan lahan yang kecil, sehingga hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, buruh yang tidak memiliki skill atau keahlian yang dikenal dengan sebutan unskilled labour.

“Adanya struktur sosial masyarakat yang tidak memiliki akses atau mobilitas vertikal untuk menguasai sarana ekonomi dan fasilitas-fasilitas secara merata, menjadi persoalan tersendiri,” kata Legislator Dapil DKI Jakarta I itu.

Anis juga menegaskan, kemiskinan mendapatkan perhatian secara fundamental dari negara. Hal tersebut termaktub pada pasal 34 Ayat 1-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melansir dari : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/43117/t/Jumlah+Penduduk+Miskin+Hanya+Berkurang+220+Ribu%2C+Penanganan+Kemiskinan+Stagnan

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.