Kabupaten BANGGAI, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terus mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
melansir banggainews.com. hari ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah, M.Si, mewakili Bupati Banggai, menghadiri Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun 2022-2042, Selasa, (28/06).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah tersebut, bertujuan untuk masuk dalam proses persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN RI.
Adapun, rapat pembahasan dan penyepakatan substansi Raperda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022-2042 dipimpin langsung Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Moh Faizal Mang, MM.
Hasil rapat tersebut tertuang pada berita acara dan peta terkait substansi rencana struktur ruang dan pola ruang RTRWP oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, tertuang pada berita acara terkait substansi rencana struktur ruang dan pola ruang, oleh anggota forum penataan ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Banggai, H. Amirudin memaparkar, RDTR Kawasan Kintom-Batui Kabupaten Banggai, pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan lima Kepala Daerah termasuk Kabupaten Banggai, yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, di Jakarta pada Senin, (28/03) lalu.
“Kabupaten Banggai memiliki banyak potensi sumber daya alam. Diantaranya, tambang nikel, tambang emas, batu kapur, dan lain-lain,” tutur H. Amirudin, saat rapat pasca disetujuinya substansi dari Kementrian ATR/BPN RI.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/05/27/sebaran-guru-sd-di-kabupaten-banggai-belum-merata/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.