Banggai- kabarSAURUSonline – Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang tahun 2021, Komnas HAM menerima sebanyak 2.331 aduan terkait pelanggaran HAM.
“Dari data dan informasi Komnas HAM bahwa korporasi menduduki peringkat ke dua pelanggar HAM,” demikian kata Sugianto saat melakukan aksi di Tugu Adipura, Kelurahan Karaton. Kamis, (28/04/2022).
Dalam Aksi Kamisan Luwuk tersebut, mereka meminta lembaga pembiayaan untuk tidak lagi membiayai korporasi yang diduga menjadi pelanggar HAM.
“Jangan biayai korporasi pelanggar HAM,” tegas Sugianto, Kordinator aksi.
Aksi Kamisan mengatakan bahwa dari beberapa kasus pelanggaran HAM khususnya di Kabupaten Banggai, korporasi diduga menjadi pelaku dominan.
“Kasus perampasan tanah di Desa Singkoyo dan Toili, intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Batui, Batui Selatan, dan Bualemo serta beberapa kasus lainnya yang kami dapati di lapangan,” tuturnya.
Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa ini juga menuntut pemberhentian perpanjangan HGU PT. KLS, dan memprioritaskan penyusunan RDTR Kabupaten Banggai.
Dalam aksi itu juga mereka menyuarakan untuk stop represifitas terhadap warga eks lahan tambak Batui serta meminta untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi petani Kabupaten Banggai di wilayah Perkebunan Sawit dan Tambang.
Kontributor : RH
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.