NASIONAL, kabarSAURUSonline.com –Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April serta 4 sampai 6 Mei 2022.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (06/04), melansir liputan6.com,
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022,” tuturnya.
Lanjut ia, cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Namun, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat segera mendapatkan vaksin booster atau penguat sebelum mudik.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait,” kata Jokowi.
Melansir dari https://m.liputan6.com/news/read/4931773/jokowi-cuti-bersama-lebaran-tanggal-29-april-dan-4-6-mei-2022
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.