Sekolah yang Penuhi Syarat Bisa PTM 100 Persen

Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah
FOTO : Detiknews
banner 468x60

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) menyatakan, sekolah yang memenuhi syarat sudah bisa menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud-ristek, Jumeri mengatakan, aturan mengenai pembelajaran di sekolah yang berlaku saat ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbud-ristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

SKB tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2022 lalu.

“SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Bagi yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur,” kata Jumeri kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Untuk diketahui, pada SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Melansir dari https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/09191281/kemendikbudristek-sekolah-yang-penuhi-syarat-bisa-berlakukan-ptm-100-persen

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.