Berlaku 1 Maret 2022, Pendaftaran Jual Beli Tanah dan Rumah Pakai BPJS Kesehatan

Berlaku 1 Maret 2022, Pendaftaran Jual Beli Tanah dan Rumah Pakai BPJS Kesehatan
FOTO : Tirto.ID
banner 468x60

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Melansir Liputan6, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, penyertaan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Itu instruksi presiden, karena Presiden menghendaki agar seluruh warga negara Indonesia terjamin kesehatannya. Jadi, optimalisasi BPJS Kesehatan, agar semua rakyat Indonesia terjamin kesehatannya,” ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (18/2/2022).

Adapun, syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku pada awal bulan depan.

“Mulai efektif mulai pada 1 Maret 2022,” ujar Teuku Taufiqulhadi.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, siap berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN dan 30 kementerian, lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk diketahui, sistem JKN ini kepesertaannya itu wajib, ini sudah lama sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 18 dan diperkuat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,” kata Ali Ghufron, mengutip Antaranews, Senin (21/2/2022).

Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.

Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKN-KIS,” tuturnya.

Ghufron mengatakan, orang yang membeli tanah sudah jelas orang mampu secara finansial sehingga didorong untuk bergotong royong dalam program JKN-KIS.

Terkait masyarakat yang tidak mampu, kata Ghufron, akan ditentukan oleh dinas sosial di wilayah setempat berdasarkan klasifikasi miskin yang berlaku di Indonesia.

“Jadi, sebetulnya tidak ada alasan yang miskin tidak mampu. Tinggal diurus, memang perlu waktu, sekarang mulai diurus (kepesertaan BPJS Kesehatan) disadarkan seluruh masyarakat,” katanya.

Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Itu (syarat BPJS Kesehatan untuk SIM) nanti berikutnya,” katanya.

Ghufron menambahkan seluruh kolaborasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk kesehatan bagi setiap orang.

Ghufron mengatakan, ketentuan perluasan layanan JKN telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 bahwa cakupan kepesertaan ditargetkan mencapai 98 persen dari populasi.

Hingga 2021, cakupan JKN berjumlah 235,7 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen.

Melansir dari https://m.liputan6.com/news/read/4893188/menyoal-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-segala-urusan

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.