NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menyelesaikan hukum kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara, melansir Tribunnews.com.
“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan,” ungkapnya.
Hal itu disampaikannya saat merespons tanggapan dari sejumlah legislator pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
“Langkah tersebut sebagai upaya pelaksanaan proses hukum perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp50 juta bisa dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ungkapnya.
Namun, tak dijelaskan lebih jauh, apakah ada pidana badan yang turut disertakan atau memang murni hanya pengembalian uang sejumlah kerugian negara saja yang perlu dilakukan oleh koruptor dibawah Rp50 juta.
Selain kasus dugaan korupsi tersebut, Burhanuddin juga menyoroti perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilai kerugiannya tidak terlalu besar.
Jika perbuatan tersebut tak dilakukan secara terus menerus, ia meminta penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Burhanuddin.
Masih dari sumber yang sama, pada Desember 2021 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, perihal usulan terkait kepala desa yang bisa mengembalikan uang korupsi kecil tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur dengan tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana seseorang.
Kurnia mengingatkan Alex, bahwa anggaran dana desa merupakan sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
Menurut Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2021 berada pada skor 38 atau naik satu poin dari tahun sebelumnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.