NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter yang berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melansir Kompas.com, ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022) kemarin.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan dua liter, lima liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ungkap Airlangga.
Melansir dari https://money.kompas.com/read/2022/01/18/184000226/resmi-harga-minyak-goreng-jadi-rp-14.000-per-liter-mulai-19-januari-
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.