Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Balik Nama Dalam UU HKPD

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Balik Nama Dalam UU HKPD
FOTO : bogor.pojoksatu.id

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan pajak baru termasuk pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, dan bea balik nama.

Bacaan Lainnya

Melansir CNNindonesia.com, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru akan dikenakan paling tinggi sebesar 1,2 persen. Sementara, pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan paling tinggi 6 persen.

Namun, pajak khusus akan diterapkan bagi daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota yakni sebesar dua persen bagi kendaraan baru dan sepuluh persen bagi kendaraan kedua dan seterusnya. Pemerintah akan membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

“Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat satu adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan,” tulis Pasal tujuh Ayat tiga Butir D aturan tersebut.

Masih dari sumber yang sama, dikatakan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) akan dikenakan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Bagi kendaraan umum akan diberikan potongan khusus hingga 50 persen dari tarif PBBKB.

“Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi,” tulis Pasal 26 Ayat 2.

Terakhir, pajak juga akan dikenakan sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12 persen dari nilai jual kendaraan. Pemerintah juga membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan dari bea balik nama.

Melansir dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220113192327-532-746362/tarif-pajak-kendaraan-bermotor-hingga-balik-nama-d


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250