Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Tim LLAJ Dinas Perhubungan, menuding petugas pungutan retribusi parkir Pasar Sentral Kabupaten Parigi Moutong, tidak melakukan penyetoran.
Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pendapatan daerah. Dishub Parigi Moutong, berupaya mencapai target PAD yang telah disepakati sebelumnya.
Salah satu sumber pendapatan OPD ini yaitu, dari sektor retribusi parker, pada sejumlah titik daerah ini. Pasar Sentral Kabupaten Parigi Moutong, adalah salah satu titiknya.
Sementara, Tim LLAJ Dinas Perhubungan Parigi Moutong seakan melayangkan tudingan kepada petugas parkir PSP Kabupaten Parigi Moutong, yang disinyalir tidak melakukan penyetoran retribusi parkir yang kegiatan pungutannya dilakukan pada wilayah PSP Parigi Moutong.
Tudingan pihak Dishub Parigi Moutong itu, dikuatkan dengan terendusnya seorang petugas parkir PSP Parigi Moutong, yang tidak menyetor hasil retribusi pungutannya selama Dua bulan.
Kondisi itu, terpaksa membuat pihak Tim DLLAJ Dishub Parigi Moutong, memberhentikan sementara aktivitas pungutan retribusi parkir wilayah PSP, sejak Senin (30/08).
Berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya, saat rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama sejumlah OPD penghasil, Kamis (19/08), Dishub mendapat sorotan karena rendahnya capaian target.
Pada rapat tersebut sejumlah anggota DPRD menyoroti kinerja Dishub pada sektor parkir. Pada laporan Dishub tersebut realisasi PAD masih jauh dari target yang telah ditentukan.
Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2021/08/21/anleg-pks-parigi-moutong-menilai-dishub-buruk-urus-arsip-dokumen/
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong Muhammad Urip, kepada Redaksi KabarSAURUS mengungkapkan, pihaknya sudah mengundang petugas parkir untuk mempertanyakan tidak menyetor retribusi parkir.
Tetapi kata ia, petugas parkir tidak mengindahkan panggilan tersebut.
“Setelah dievaluasi mereka tidak menyetor selama dua bulan, maka diperintahkanlah kita meniadakan parkiran atau memberhentikan sementara. Karena sudah diundang dan sudah diberikan penjelasan bahwa seharusnya menyetor,” ungkapnya, Rabu (01/09).
Target Retribusi Parkir Pasar Sentral Kabupaten Parigi Moutong Sebesar Rp 1.500.000/Bulan
Urip menyebutkan, untuk target retribusi pada sektor parkir tersebut adalah sebesar Rp1.500.000 perbulanya. Berdasarkan aturanya, petugas akan memungut Rp2000 per kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Dia seharusnya setiap satu bulan menyetor, dan kalau tidak menyetor kita harus konfirmasi apa kendalanya. Tetapi saat kita undang berapa kali tidak direspon terpaksa kita harus turunkan tim Dishub,” tandasnya.
Urip menambahkan, pihaknya akan memberikan konsekuensi yang tegas apabila mereka masih saja tidak menyetor. Kemungkinan kata ia, pemberhentian petugas parkir.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.