Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Pemdes Air panas Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sampai saat ini belum memiliki ketetapan final, terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.
Tahun ini, salah satu prioritas Dana Desa (DD) yaitu, masih memporsikan anggaran untuk BLT.
Hal itu, bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Seluruh desa wilayah Indonesia wajib memprogramkan pemberian BLT bagi warganya berdasarkan hasil penetapan KPM.
Terkait program tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Ternyata belum menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT untuk tahun 2021.
Demikian penuturan Bendahara Desa Air Panas, Rifki, kepada Redaksi kabarSAURUS, Senin (01/02).
Menurutnya, beberapa alasan mendasar mengapa Pemdes Air Panas, belum memfinalkan data KPM BLT.
Ia mengatakan, perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait kriteria penerima bantuan sosial, menjadi salah satu faktornya.
Sehingga kata Rifki, pihaknya harus berkonsultasi kembali ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong.
Selain program pemberian BLT kata Rifki, ada juga program pemberdayaan dan pemenuhan fasilitas air bersih untuk warga desa.
Program ini lanjut Rifki, sangat penting. Sebab, untuk air bersih berkaitan dengan stunting yang juga merupakan program prioritas nasional.
“Kalau hanya BLT saja, kegiatan lain seperti padat karya tunai, pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan untuk kelompok ternak yang sudah ada itu tidak terealisasi. Karena DD Air panas hanya sekitar Rp700 juta, kalau semua untuk BLT, jika mengacu data 2020 ada 208 KK, maka semua DD habis terpakai,” bebernya.
Sementara itu, total Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Air Panas senilai Rp1 miliar lebih.
Namun belum ada penetapan terkait jumlah tersebut. Sehingga, semua program masih dalam tahap perencanaan, termasuk jumlah KPM penerima BLT.
“Rp1 miliar lebih itu, belum ditetapkan posisinya, karena menyangkut data penerima KPM tadi. Sedangkan, regulasi penerima BLT 2020 dan 2021 itu berbeda,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.