KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, DPRD Parigi Moutong, kembali melanjutkan Raperda tersebut, usai melakukan harmonisasi di dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rapat Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, dipimpin langsung Ketua Pansus, H. Wardi dengan didampingi Sutoyo dan Fathia, selaku Wakil Ketua dan Sekertaris.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, (Senin 28 September 2026) tersebut, menghadirkan sejumlah OPD terkait yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekertaris Daerah.
Dalam rapat itu, H. Wardi menuturkan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini merupakan hasil harmonisasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, dan sebelumnya telah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong.
“Sehingga, perlu dilakukan penyelarasan substansi guna mendalami materi muatan hukum, serta menyepakati perubahan teknis sebelum Raperda tersebut dibawa ke tingkat persetujuan bersama,” bebernya.
Lanjut Wardi, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini memuat sekitar 225 pasal. Sehingga, penting dilakukan penyelarasan substansi bersama OPD teknis maupun bagian hukum.
Sementara itu, ia juga memberikan kesempatan bagi anggota Pansus yang turut hadir, untuk memberikan masukan terhadap 225 pasal yang tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Dimana masukan itu, disarankan untuk dibahas pasal per pasal agar mudah dicermati dan dapat dimintai penjelasan terhadap OPD teknis.
Menaggapi hal itu, Sekertaris Pansus Fathia, menyarankan agar Dinas Kesehatan dapat menjelaskan terkait kajian filosofis maupun sosiologis terhadap pembentukan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Ia juga menegaskan, dalam pembentukan Raperda itu, OPD terkait harus mampu menjelaskan data terkait stunting dan Angka kematian Ibu dan Bayi, minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Kita harus mendapatkan penjelasan dari Dinkes, kalau kita bahas bab per bab tentunya akan mengeluang, karena reperda ini sudah di kaji oleh Bapemperda dan saya anggap sudah matang,” bebernya.
Namun, ditengah pembahasan H. Wardi meminta agar, bagian Kumdang dapat menyaring kembali soal 225 pasal yang tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, karena sebagian besar pasal dinilai masih berupa adopsi (copy paste) dari undang-undang yang sifatnya umum.
Menurutnya, sebagian pasal adopsi tidak bisa dilakukan perubahan, akan tetapi Raperda ini harus tepat sasaran dan berkearifan lokal, sesuai kebutuhan riil, dan kemampuan daerah itu sendiri.
“Mengingat waktu yang diberikan kepada Pansus dalam membahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan sangat terbatas, kami meminta bagian Kumdang untuk dapat menyaring kembali pasal yang memuat kearifan lokal dan pasal adopsi. Sehingga, di pembahasan berikutnya pasal kearifan lokal ini lebih kita perdalam,” pungkasnya.
Pantauan media ini, rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kesehatan bersama OPD teknis diskors dan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 September 2026.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
