Dugaan WNA Ilegal Jadi Pekerja di PT Agro Wisata Utama Menguat

Dugaan WNA Ilegal Jadi Pekerja di PT Agro Wisata Utama Menguat
Ilustrasi

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Dugaan Adanya (Warga Negara Asing) yang jadi pekerja di PT Agro Semesta Utama makin menguat, menyusul Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Parigi Moutong yang mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya WNA di daerah ini.

Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status maupun legalitas para WNA tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sistem pengawasan orang asing di daerah, (Kesbangpol) memiliki peran penting sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama dengan Imigrasi, Kepolisian, dan instansi lainnya.

Sayangnya, keberadaan WNA Ilegal yang diduga juga sebagai pekerja di PT Agro Semesta Utama, tanpa sepengetahuan pihak Kesbangpol Parigi Moutong.

Hal ini seperti disampaikan, Plt Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Rahman Badja, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon via WhatsApp, Jumat (13 Maret 2026).

“Memang, untuk penindakan terhadap warga negara asing, menjadi tugas dari Imigrasi. Hanya saja kami di Kesbangpol menjadi bagian dari Timpora.

Terkait dengan adanya WNA di perusahaan Packing House yang berlokasi di Kelurahan Kampal Ini, saya justru baru mengetahui dari pemberitaan teman-teman,” ungkapnya.

Ia mengaku, sejauh ini belum pernah satupun perusahaan Packing House durian di Parigi Moutong yang melapor atau berkoordinasi terkait adanya WNA di perusahaan tersebut.

Terkait hal ini, Rahman Badja mengaku bakal melakukan kunjungan ke PT Agro Semesta Utama untuk mempertanyakan kepada pihak manajemen dan salah perusahaan packing house durian di daerah ini.

“Insyaallah, hari Senin, kita akan melakukan kunjungan kesna, untuk berkoordinasi terkait hal ini. Kalau memang mereka bekerja, tentu harus ada dokumen resmi seperti izin kerja dan izin tinggal. Itu yang perlu kami dipastikan Pemda,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat, serta izin tinggal dan dokumen keimigrasian yang sah bagi para pekerja asing.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke pihak Imigrasi Provinsi Sulawesi Tengah masih terus diupayakan.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.