KABUPATEN PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com — Bola panas data usulan Wilayah Pertambangan (WP) di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, nampak mulai menggelinding liar dikalangan elit eksekutif dan legislatif daerah ini.Data usulan WP pada 53 titik atau sekitar 355.934.24 hektare di Kabupaten Parigi Moutong, yang mencuat kepermukaan dan sempat memunculkan polemik dikalangan khalayak ramai.
Polemik ini mulai jadi kekisruhan menyusul adanya pernyataan Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Erwin Burase, yang mengaku jika usulan WP yang ditandatanganinya hanya untuk 16 titik. Sehingga, dirinya juga mengaku kaget dengan jumlah usulan WP ditandatanganinya tersebut tiba-tiba berubah menjadi 53 titik.
Bola panas atas anomali data usulan WP tersebut, bahkan sempat menggelinding ke Wakil Bupati, Abdul Sahid, yang disebut – sebut mengetahui terkait aktor dibalik adanya penambahan data ini.Bahkan, hal ini pula sempat menyeret nama mantan pejabat Parigi Moutong, Hamka Lagala yang dikabarkan sebagai pengatur wilayah WP dari wilayah Sipayo hingga Sausu. Namun, keduanya membantah hal tersebut.
Anomali data usulan WP Parigi Moutong yang mengalami ketambahan sekitar 30an titik ini, membuat Bupati Parigi Moutong kembali menerbitkan surat pembatalan terhadap usulan 53 titik WP tersebut.
Meski Bupati Parigi Moutong telah menerbitkan surat pembatalan usulan 53 titik WP tersebut, namun hal ini tidak lantas membuat sejumlah kalangan masyarakat puas.
Pasalnya, penerbitan surat pembatalan WP tersebut, dianggap bukan menjadi jaminan dari Bupati Parigi Moutong untuk menolak aktivitas pertambangan didaerah ini.
Pengakuan Bupati yang hanya mengetahui ada di 16 titik pada usulan WP tersebut dan enggan menyebutkan secara gamblang belasan titik yang dimaksud, juga menimbulkan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Pernyataan ini pula, seakan mempertegas jika Bupati Parigi Moutong sebenarnya telah mengesampingkan sektor pertanian dan perkebunan yang notabene sudah sejak lama menjadi sumber mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Mirisnya, kemunculan usulan WP ini ditengah revisi penyesuaian RTRW Kabupaten Parigi Moutong tahun 2020 – 2040.
Bola Panas Anomali Data Usulan WP di Parigi Moutong, seakan makin menggelinding Liar menyusul pernyataan Bupati Kabupaten Parigi Moutong yang justru meminta DPRD ikut terlibat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dalang dibalik munculnya puluhan data anomali tersebut.
Jejak Benang Kusut Anomali Data Usulan WP Kabupaten Parigi Moutong
Mencuatnya dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Desa Kayuboko serta Desa Air Panas, menjadi titik awal kekisruhan terkait wilayah pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong.Kemunculan penerbitan dokumen di tiga wilayah tersebut sempat menghebohkan khalayak Parigi Moutong, hal sama bahkan turut dialami sejumlah pemangku kepentingan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait didaerah ini.
Ditambah lagi, beredar informasi dokumen peta usulan kawasan WPR pada 7 titik yakni wilayah di Kecamatan Bolano Lambunu seluas 100 hektar, Kecamatan Ampibabo seluas 100 hektar yakni Desa Buranga, Kecamatan Parigi Tengah seluas 100 hektar yakni Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Barat Seluas 200 hektare yakni Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Selatan yakni Desa Lemusa dengan luas kawasan sekitar 100 hektar , serta Kecamatan Sausu, Desa Salubanga seluas 100 hektar, menambah jejak benang kusut kawasan WP di daerah ini.
Munculnya sejumlah titik usulan kawasan WP serta telah diterbitkannya dokumen IPR pada tiga titik berbeda diwilayah ini, memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, harus melakukan revisi Perda RTRW yang hingga saat ini, tahapannya masih dalam proses pembahasan dilingkup Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong selaku OPD teknis dengan melibatkan sejumlah pihak terkait di sejumlah OPD.
Berdasarkan pasal 31 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong 2020 – 2040 secara gamblang menyebut 11 Kecamatan yang menjadi wilayah kawasan pertambangan dan energi di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Kecamatan Sausu, Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Siniu, Kecamatan Toribulu, Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, Kecamatan Palasa, Kecamatan Tomini, Kecamatan Bolano Lambunu, Kecamatan Taopa serta Kecamatan Moutong.
Masih berdasarkan pasal tersebut, kawasan pertambangan mineral logam didaerah ini telah ditentukan dengan total luasan mencapai 13.992 hektar yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Taopa dan Kecamatan Moutong.
Sedangkan, untuk kawasan wilayah pertambangan batuan dengan luas wilayah kurang lebih 589 hektar terdapat di Kecamatan Bolano Lambunu, Kecamatan Moutong, Kecamatan Ongka Malino, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Taopa dan Kecamatan Tinombo Selatan.
“Jika memang Bupati mengaku mengetahui hanya ada 16 titik usulan WP yang dimaksud, maka munculkan dokumen itu ke publik. Atau mungkin polemik usulan 53 titik WP ini justru membuat Bupati jadi melek, jika 16 titik usulan WP yang dimaksudnya nyatanya juga keliru, karena tidak merujuk pada Perda RTRW nomor 5 tahun 2022 sebagai dasar hukum, karena revisinya belum ada. Atau bisa jadi juga 16 titik yang dimaksud Bupati, sebagai sinyal bahwa didalam dokumen Perda RTRW Parigi Moutong yang saat ini sedang direvisi, wilayah WP serta luas kawasannya jadi bertambah,” ungkap Chairul Dani, salah seorang pemuda kelahiran Parigi Moutong, yang aktif dalam kampanye tolak pertambangan dan pro pertanian di Parigi Moutong.
Ia menilai, kisruh terkait anomali data usulan 53 titik WP tersebut, semestinya dapat ditangani langsung Bupati Parigi Moutong, pasalnya usulan tersebut berasal dari lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, yang notabene dibawah komando Bupati sendiri.
Sehingga, lanjut Chairul Dani, pernyataan Bupati Parigi Moutong, yang mendorong DPRD untuk ikut terlibat mencari dalang dibalik anomali data usulan WP tersebut, memberi kesan jika Bupati tidak berani mengambil sikap tegas bahkan memilih untuk melempar tanggungjawabnya.
“Aneh saja, ketika merancang usulan tidak melibatkan DPRD, tapi ketika berpolemik diminta DPRD ikut terlibat. Padahal, untuk mengungkap siapa dalang dibalik usulan ini, selaku pemegang kekuasaan dilingkungan eksekutif (Pemerintahan) seorang Bupati, memiliki dukungan penuh untuk mengambil sikap. Dengan menggunakan analisa sederhana saja, mencari tahu sosok aktor intelektual dibalik penambahan usulan WP tersebut sangat mudah untuk diungkap. Undang saja pejabat yang di tugaskan untuk meminta tandatangan kepadanya (Bupati), terus setelah itu surat itu diserahkan kepada siapa, undangan lagi orangnya, kemudian siapa yang mengantar atau menyerahkan ke dinas terkait di provinsi, udang lagi orang tersebut. Pasti jejak dokumen itu bertambahnya dimana, akan ketahuan kok. Sangat tidak mungkin jika dari sejumlah pihak tersebut tidak ada yang mengetahui, ada perubahan atas dokumen surat usulan itu. Namun, lagi-lagi, tergantung dari Bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, berani atau tidak, mau atau tidak membersihkan birokrasi yang dipimpinnya selama lima tahun kedepan,” tuturnya.
Ia juga menyarankan, agar DPRD semestinya tidak ‘terjebak’ dalam kisruh usulan WP yang dimunculkan pihak eksekutif sehingga menjadi polemik.
“Sebaiknya, para Anleg kita fokus mengawal Revisi Perda RTRW kita, jangan sampai kecolongan terkait penetapan kawasan WP. Kemudian, Bupati segera mengambil tindakan langsung kepada oknum yang terlibat dalam usulan WP tersebut, agar tidak menjadi bola panas dan terus menggelinding liar, sehingga menimbulkan spekulasi baru dikalangan masyarakat yang pada ujungnya berpotensi memicu konflik horizontal. Semestinya, kegiatan aksi demonstrasi penolakan WP oleh kawan-kawan diwilayah Kecamatan Tomini serta adanya aksi demonstrasi ‘tandingan’, sudah menjadi sinyal jika bole liar anomali data usulan WP ini, sangat rawan memicu konflik horizontal. Saya tidak tahu, apakah Bupati serta sejumlah Anleg kita melek dengan kondisi ini atau tidak,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




