KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSoine.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Indonesia Mixing Fruit Tranding (IMFT) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kawasan Pertambangan (AMPKP), (Senin, 15 September 2025).
Pantauan media ini, RDP yang berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, didampingi Ketua Komisi I, Moh. Irfain dan Wakil Ketua Komisi II, Moh Fadli, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Agenda rapat tersebut yakni membahas berbagai hal terkait keberadaan PT IMFT yang notabene adalah salah satu perusahaan packing house ekspor durian, mulai dari dampak lingkungan, ketenagakerjaan, hingga sumbangsih terhadap daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), selama melaksanakan operasionalnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kesempatan tersebut, Ruslih, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebijakan Publik (AMPKP) Kabupaten Parigi Moutong, menyampaikan sejumlah pertanyaan, yang diklaim sebagai aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, terkait transparansi keberadaan perusahaan tersebut.
“Dalam berbagai diskusi dengan masyarakat, banyak yang masih belum mengetahui dengan izin operasi PT Minxing ini. Kemudian, terkait persoalan hak-hal tenaga kerja yang kita ketahui bersama, seakan tidak ada jaminan bagi tenaga kerja yang notabene adalah masyarakat kita. Belum lagi, sumbangsihnya bagi daerah, karena beberapa informasi yang kami terima, bahwa Perusahaan ini, sudah beroperasi sekitar 2 tahun lamanya, tapi belum ada memberikan kontribusi dalam bentuk PAD,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan manajamen PT IMFT, Ricky menuturkan, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas dan telah mendapat Nomor Izin Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem OSS.
Selain itu, pihak perusahaan ini juga mengaku telah mengantongi dokumen terkait izin lingkungan.
Sementara itu, Sayutin Budianto menekankan, RDP tersebut bukan bermaksud menghalang – halangi bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Parigi Moutong.
Namun kata ia, DPRD menjadi wadah untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan agar tercapai titik temu yang konstruktif.
“DPRD berkewajiban mengawal aspirasi masyarakat. Kami berharap perusahaan juga dapat lebih transparan dan akomodatif dalam menjalankan aktivitasnya. Kami bukan bermaksud menghalang – halangi investasi didaerah ini. Namun, perlu diketahui, sebagai perusahaan yang berinvestasi tentu ada kaidah yang wajib dipenuhi. Inilah, yang kami maksud, supaya perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat juga bagi negara dan daerah,” tegasnya.
Untuk Diketahui, saat berita ini diterbitkan, RDP tersebut masih sementara berlangsung dan alot.
KUNJUNGI JUGA :https://zonasulawesi.id/buntut-marak-isu-pt-imft-ketua-komisi-1-minta-dprd-lakukan-rdp-lintas-komisi/
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.