Unsur Tindak Pidana Terkesan Diabaikan
KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Surat teguran Bupati Parigi Moutong terhadap Kepala Desa (Kades) Sipayo berkesan ada kejanggalan. Pasalnya, surat teguran tersebut, seakan mengabaikan unsur tindakan Pungutan Liar (Pungli), yang merupakan modus dalam perbuatan pidana.
Bupati Parigi Moutong, telah menerbitkan surat bernomor 100.2.2.4/6773/DIS. PMD, yang mana terungkap, jika surat teguran Bupati Parigi Moutong kepada Kades Sipayo tersebut memberikan sanksi administratif dalam bentuk teguran pertama, atas tindakan kades tersebut dengan menandatangani berita acara kesepakatan dan membubuhi stampel yang berisikan poin pembayaran kontribusi sebesar Rp 10 juta per unit alat berat, di Lokasi PETI.
Terkesan janggal, karena dalam analisa hukum yang diberikan kepada Bupati Parigi, sebagaimana yang tercantum dalam surat teguran kepada Kades Sipayo tersebut, hanya mengacu pada Kitab Undangan-Undang Hukum Perdata (KUHperdata) terkait keabsahan sebuah perjanjian berdasarkan UU dan UU tentang Desa.
Sementara, dugaan unsur perbuatan Pungli sebagai modus tindak pidana, nyaris tak tersentuh, sebagai dasar hukum untuk dipertimbangkan.
Hal ini, seakan berbeda dengan pernyataan Erwin Burase, selaku Bupati Parigi Moutong, saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Paripurna terkait tindak lanjut terhadap Kades Sipayo.
“Saya sudah bertemu dengan yang bersangkutan, saya sudah bilang kenapa dilakukan hal itu, itu bisa masuk tindak pidana,” ujarnya, di depan ruang sidang Paripurna gedung DPRD Parigi Moutong, (Jumat, 29 Agustus 2025).
Ia juga memerintahkan Kades untuk mencabut surat tersebut agar tidak lagi menjadi polemik di kalangan Masyarakat.
Meski demikian, ia mengaku tetap akan memberikan teguran keras kepada Kades Sipayo.
“Sudah dibuat hanya suratnya, hanya Pak Moko (Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Sekretariat Daerah) Parigi Moutong, masih di Jogja,” terangnya.
Dengan terbitnya surat teguran Kepala desa Sipayo terkait pungutan sepuluh juta rupiah per unit di lokasi PETI, seakan menerangkan jika tindakan nyata menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam menetapkan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas, telah dilakukan.
Sayangnya, sanksi yang diberikan berdasarkan surat teguran Bupati Parigi Moutong bagi Kades Sipayo ini, berkesan Bupati Parigi Moutong tidak serius dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dari praktek Pungli dan korupsi.
BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/08/27/bupati-parigi-moutong-bakal-beri-teguran-keras-kades-sipayo/?amp=1
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.