Soal WPR, Wabup Minta Komponen FPR Parigi Moutong Fokus Cari Solusi

Soal WPR, Wabup Minta Komponen FPR Parigi Moutong Fokus Cari Solusi
H. Abdul Sahid, Saat Pimpin Rapat Terkait Persiapan Revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong, Bersama Sejumlah Komponen Forum Penataan Ruang (FPR) Parigi Moutong
banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com  – Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Sahid, meminta agar seluruh komponen Forum Penataan Ruang (FPR) pada daerah ini, fokus mencari solusi terhadap dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah terbit.

Hal ini disampaikan Abdul Sahid, dalam rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parigi Moutong, diruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang digelar (Selasa, 29 Juli 2025).

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Ia menuturkan, pengusulan WPR di Desa Buranga, Desa Air Panas dan Desa Kayuboko, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sehingga kata ia, sebaiknya pihak kompenen FPR Parigi Moutong tidak lagi berkosentrasi pada pertanyaan soal asal muasal terbitnya dokumen WPR disejumlah wilayah tersebut.

“Kita sepakati saja, yang sudah berjalan ini tinggal dicari solusinya,” ungkapnya

Pasalnya, lanjutnya, keberadaan WPR dapat mendorong aktivitas pertambangan ilegal kearah yang legal. Sehingga dapat memberikan kontribusi kepada daerah.

“Keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ini bukan hal baru. Kita sudah berada di tengah proses. Sejak awal, pengusulan ini tentu sudah melalui pertimbangan agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Selain itu, menurut Abdul Sahid, jika IPR telah diterbitkan, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan penindakan.

Ia menjelaskan, jika pihak koperasi pemegang IPR melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani mencabut izin tersebut.

Menurutnya, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini juga, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya yaitu, sebagai dasar hukum bagi pemerintah untuk melalukan pungutan disektor pajak.

Meski demikian, ia mengaku aktivitas pertambangan emas berpotensi menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. 

Karena itu, ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bersinergi meminimalisir risiko kerusakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Selama ini tambang dikelola secara ilegal, tak ada kontribusi ke daerah. Kita kejar legalitasnya agar ada pemasukan yang sah,” tegasnya.

Abdul Sahid menambahkan, sebagai Wabup Parigi Moutong, ia mengaku berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakat agar tidak tersangkut persoalan hukum.

“Saya pun tidak menginginkan izin ini terbit jika bertentangan dengan aturan. Tapi jika kita sudah duduk bersama dan sepakat, kenapa tidak?. Demi kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong,” pungkasnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/05/25/ketua-fraksi-pkb-harap-revisi-rtrw-bukan-untuk-pertambangan/

KUNJUNGI JUGA : https://zentainovasi.id/2025/07/29/putusan-bebas-oknum-kepsek-oleh-pn-parigi-dibatalkan-ma-md-divonis-13-tahun-penjara/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.