Disdikbud Parigi Moutong Pastikan, Tidak Ada Pungutan Biaya Ijazah

banner 970x250

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang melakukan pungutan biaya untuk pengambilan ijazah, baik di tingkat TK/PAUD, SD, maupun SMP.

Melansir dari situs resmi Disdikbud Parigi Moutong, demikian disampaikan Plt Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, kapada awak media.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

“Saya ingatkan kepada kepala satuan pendidikan dan para guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, termasuk membebankan biaya kepada peserta didik saat mengambil ijazah,” tegas Plt. Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti Masanang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

Menurut Sunarti, memasuki akhir tahun ajaran dan setelah para siswa dinyatakan lulus, mereka berhak menerima hasil belajar berupa ijazah sebagai dokumen resmi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan ijazah, dan hal itu harus ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan.

“Kalau ada biaya yang timbul akibat publikasi ijazah, maka harus sepenuhnya dibiayai dari anggaran dana BOS,” jelasnya.

Sunarti juga mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, termasuk karena alasan belum membayar uang komite atau kewajiban lainnya.

“Ijazah adalah hak siswa sebagai bukti telah menyelesaikan studinya. Sekolah tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.